Lindungi Tenaga Kerja Rentan, Pemkab Palas Keluarkan Surat Edaran

Lindungi Tenaga Kerja Rentan, Pemkab Palas Keluarkan Surat Edaran
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas, Wahyudi, melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan OPD (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Untuk melindungi tenaga kerja rentan sektor informal atau bukan penerima upah, Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran dengan nomor: 3560/3276/2023 yang ditanda tangani Plt Bupati Padanglawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu itu, ditujukan kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Padanglawas.

Surat edaran itu berisikan antara lain, perusahaan berkewajiban mengalokasikan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) untuk digunakan dana perlindungan tenaga kerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu surat edaran tersebut juga berisikan setiap perusahaan mengalokasikan dana CSR sebesar Rp 16.800 per bulan bagi setiap pekerja rentan.

Selanjutnya perusahaan diminta untuk terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar program dimaksud bisa berjalan dengan baik.

Menindaklanjuti surat edaran itu, BPJS Ketenagakerjaan menggelar pertemuan bersama beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Padanglawas guna membahas lebih lanjut.

Rapat yang dihadiri Asisten 1 Panguhum Nasution, Asisten 2 Marza Jenopa, Kadis PTSP, Kadisnaker, Dinas Sosial, dan para Kepala Bidang terkait disepakati beberapa hal.

Antara lain secepatnya akan dilaksanakan pertemuan lanjutan deangan mengundang perusahaan yang akan menyalurkan CSR pekerja rentan dan langsung membawa data calon penerima CSR.

Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan perusahaan terkait penerima CSR. Dalam pertemuan itu juga disepakati pembayaran iuran pekerja rentan dilakukan September 2023. Dan akan dilaksanakan penyerahan kartu peserta secara simbolis oleh Pelaksana tugas Bupati Padanglawas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas, Wahyudi mengatakan, menyambut baik keluarnya surat edaran dari Pemkab Padanglawas.

Wahyudi berharap dengan keluarnya surat edaran dari Pemkab Padanglawas sinergitas antara perusahaan dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih baik.

"Harapan kita pasca keluarnya surat edaran dari Pemkab Padanglawas sinegitas ke depan bisa semakin baik," kata Wahyudi, Kamis (10/8).

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi