Afif Abdillah Sosialisasikan Perda tentang Pedagang Kaki Lima

Afif Abdillah Sosialisasikan Perda tentang Pedagang Kaki Lima
Sosialisasi Perda tentang Pedagang Kaki Lima. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Afif Abdillah melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah VIII Kota Medan No. 5 Tahun 2022 Tahun Anggaran 2023 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan.

Sosialisasi yang dihadiri ratusan konstituen dari politisi Nasdem dari daerah pemilihan (Dapil) V tersebut, dilaksanakan di UPT SMP Negeri 23 Medan, Jalan Perguruan Tinggi Swadaya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (6/8).

Dalam Sosialisasi, Afif yang juga Ketua Komisi III DPRD Medan itu menyampaikan kepada konstituennya jika saat ini DPRD Medan sudah mengeluarkan Perda No.5/2022-2023 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

Dalam Perda tertuang persyaratan yang harus dipenuhi para pedagang kaki lima (PKL). Salah satunya pedagang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, PKL juga harus mengikuti peraturan yang ada dalam Perda dan berdagang sesuai zonasi yang ditentukan. Dengan demikian Kota Medan ke depannya akan terlihat lebih rapi, tertata dan nyaman bagi PKL maupun pengunjung.

Selain itu, para PKL juga akan dibekali kartu tanda pengenal dari satgas atau tim dari Pemko Medan melalui OPD terkait. Dalam Perda ini, para PKL juga akan diatur, ditata dan diberdayakan dengan relokasi yang bertujuan untuk meningkatkan potensi pasar dengan pemanfaatan lahan lahan yang tidak terpakai dengan beberapa metode seperti konsep festival melalui pelaksanaan even-even.

“Konsep pusat jajanan serba ada (pujasera) yang dibina melalui OPD terkait guna meningkatkan daya saing dan pembinaan PKL menjadi mandiri,” kata Afif yang juga Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan ini.

Para PKL juga sudah ditentukan kawasannya untuk berjualan sesuai penetapan zonasi berdasarkan Perda No.5 Tahun 2022. Ada tiga zona yang telah ditetapkan dalam Perda, yakni Zona Merah, Kuning dan Hijau.

Zona Merah, Kawasan bebas dari PKL seperti depan rumah ibadah, rumah sakit, kompleks perumahan, kawasan militer, jalan nasional dan jalan provinsi.

Zona Kuning, kawasan yang diizinkan PKL. Namun dengan syarat dan hanya dalam waktu terbatas. Di antaranya bangunan non permanen, kantor atau pertokoan yang masih berfungsi dan hanya boleh berjualan jika bangunan induknya berhenti beroperasi.

“Zona Hijau kawasan yang diperuntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan seperti bangunan non permanen dan permanen. Daerah yang dikhususkan serta revitalisasi pasar dengan pemanfaatan lahan-lahan yang tidak terpakai," papar Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu.

Di hadapan para konstituennya, Afif juga memaparkan, setiap PKL harus memiliki Tanda Pengenal Berjualan (TPB) yang diterbitkan waliKota. TPB itu, akan dikeluarkan perangkat daerah terkait dengan masa berlakunya hanya berlaku untuk 1 tahun.

“Para PKL harus memperbarui setiap tahunnya. PKL yang memiliki TPB harus bersedia pindah tanpa tuntutan ganti rugi jika ada kebijakan dari Pemko Medan yang terkait pembangunan. Yang tidak memiliki TPB dilarang berjualan,” tegasnya.

Kemudian, PKL yang memiliki TPB mempunyai hak mendapat pelayanan, penerbitan TPB, menerima penataan, pembinaan dan relokasi sesuai zonasi dan jenis usaha, perlindungan usaha dan difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana.

Dengan lahirnya Perda No.5 Tahun 2022 ini, Afif berharap dapat membuat kenyamanan, estetika ruang publik Kota Medan indah. “Dalam Perda ini juga ada sanksi hukum yang dapat dilakukan apabila PKL melanggarnya. Di samping itu, Perda ini juga menyebutkan pemerintah daerah akan membimbing PKL,” pungkasnya.

(REL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi