Andri SH: Jangan Hukum Orang Tak Bersalah

Andri SH: Jangan Hukum Orang Tak Bersalah
Andri SH (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Tuntutan mati yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai terhadap empat terdakwa kasus sabu 20 kilogram (kg) yakni Sallem Siagian, Syamsul Sirait, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (8/8), terkesan dipaksakan. Terutama kepada terdakwa Syamsul Sirait yang ditangkap, karena statusnya mantan narapidana kasus narkoba.

”Dalam persidangan, klien saya Syamsul Sirait mengaku sebagai mantan napi kasus narkoba. Namun sejak keluar dari penjara dia tobat, jadi jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah,” kata Pengacara Andri Hasibuan SH, Advokat/Konsultan Hukum Firma Hukum Adil berkantor di Jalan Bunga Cempaka Komplek Perumahan Cempaka Garden No A-1 Kelurahan Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang, Kamis (24/8).

Pengacara yang akrab dipanggil Andre ini menjelaskan, ada fakta persidangan menyebutkan penangkapan Syamsul Sirait tidak disertai bukti yang kuat. Hanya dikuatkan kesaksian Sallem Siagian (berkas terpisah), sedangkan kesaksian dua terdakwa lainnya Abdul Hamid dan Haji Syahputra (juga berkas terpisah) sama sekali tidak mengenal Syamsul Sirait. Bahkan, Abdul Hamid dan Haji Syahputra secara terang-terangan mencabut sebagian keterangan mereka di berkas acara pemeriksaan (BAP) Polda Sumut.

Dalam penangkapan Syamsul Sirait, sambungnya, masalah itu berawal saat Abdul Hamid, dan Haji Syahputra dan seorang teman mereka Syai (kabur) hendak menangkap ikan dengan menaiki kapal motor di Sungai Selat Lancang Tanjungbalai, Jumat, 10 Maret 2023 malam. Kemudian muncul Sallem Siagian dan meminta ikut.

Saat menuju tengah laut, Sallem menelepon seseorang. Tak lama kemudian datang dua orang menaiki kapal motor dan mendekati kapal mereka. Sallem kemudian pindah ke kapal lain itu, sambil menitipi dua tas hitam dari dua orang tadi, ke kapal yang ditumpangi Abdul Hamid, Haji Syahputra, dan Syai.

“Saat mereka berpisah, Sallem berjanji akan mengambil dua tas itu setelah mereka tiba daratan,” ujar Andri.

Tanpa curiga mereka tidak memeriksa kedua tas tersebut, dan melanjutkan melaut. Setiba dari melaut dan mendarat di aliran sungai Jalan Anggur Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, datang empat personel Narkoba Polda Sumut memeriksa kapal yang ditumpangi Sallem Siagian, Abdul Hamid, Haji Syahputra, dan Syai.

“Polisi menggeledah kapal, saat itulah Syai kabur dengan melompat ke sungai,” papar Andri.

Saat kapal diperiksa, petugas menemukan 20 bungkus plastik hijau merek Chinese Pin We berisi sabu 20 kg. Petugas kemudian melakukan pengembangan, kemudian ditangkap Sallem. Berdasarkan keterangan Sallem ditangkap Syamsul Sirait.

“Anehnya, dalam kasus ini Syamsul yang tidak ikut serta dalam kapal malah ditangkap, hanya berdasarkan pengakuan Sallem dan handphone yang disita polisi dijadikan barang bukti bagi Syamsul Sirait,” terang Andri.

Dari pengakuan dua terdakwa Abdul Hamid dan Haji Syahputra, mereka sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Syamsul melalui ponsel. ”Itu terbukti tidak adanya nomor atau percakapan dari ponsel atau alat lainnya yang disita polisi,” pungkasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi