BPJS Ketenagakerjaan Palas Serahkan Santunan Kepada Tujuh Ahli Waris Penerima Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan  Palas Serahkan Santunan Kepada Tujuh Ahli Waris Penerima Manfaat
Tujuh orang ahli waris menerima santunan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Padanglawas - Sebanyak tujuh ahli waris menerima santunan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas (Palas).

Ketujuh penerima santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yaitu, Bahren Saputra Nasution Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Rp, 178.9670.50, Hermansyah Panjaitan (JHT) dan Beasiswa, Rp, 366.646.100, Drajat Syah Pasaribu JKM dan dua anak beasiswa Rp, 216.000.000, Makmur Nasution BPD Desa Hutaruhum Rp, 42 juta, Bahrum Nasution BPD Pagarambira Julu Ro, 42 juta, Rajo Nasution BPD Pagarambira Jae dan Gusnar Siregar Desa Balangka Kecamaran Sihapas Barumun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas, Wahyudi mengatakan, para penerima santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih atas santunan yang mereka terima.

Kata Wahyudi program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan masyarakat manfaatnya.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Padanglawas bersama BPJS Ketenagakeejaan melakukan sosialisasi Implementasi dari Surat Edaran Bupati Padanglawas nomor 560/ 3276/ 2023 tentang Kewajiban perusahaan membayar iuran pekerja rentan melalui dana CSR dalam.program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek di Almarwah Hotel.

Dalam sosialisasi itu Sekretaris Daerah Arpan Nasution menyampaikan, seluruh perusahaan di Kabupaten Padanglawas diminta menyiapkam alokasi dana CSR-nya untuk membayar perlindungan sosial bagi pekerja rentan, dalam.program BPJS Ketenagakerjaan.

Arpan Nasution menjelaskan, terbitnya surat edaran Bupati Padanglawas sesuai dengan Instruksi Presiden (inpres) nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dalam rangka mewujudkan target yang ditetapkan presiden, yakni 0% pada tahun 2024.

"Sejalan dengan ini kami mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Padanglawas untuk aktif berpartisipasi dalam program gerakan perlindungan ketenagakerjaan," kata Arpan.

Arpan mengemukakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggungjawab besar dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia. Salah satunya adalah tenaga kerja yang bekerja pada sektor informal pekerja rentan.

"Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, dan memiliki resiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata," kata Arpan.

Arpan mengatakan pekerja rentan seperti buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, tukang becak, tukang ojek, kuli bangunan lepas, pekerja serabutan dan pekerja bukan penerima upah menjadi tannggungjawab bersama agar mereka mendapat perlindungan sosial.

Oleh karena itu tambah Arpan, program ini patut di apresiasi karena merupakan salah satu inovasi sosial yang ditunjukkan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR perusahaan-perusahaan.

"Dengan demikian perusahaan turut peduli dan ambil bagian dalam mewujudkan keamanan, kepastian perlindungan keberadaan para pekerja rentan di Padanglawas," katanya.

Arpan juga menyampaikan, perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini penting. Mengingat manfaatnya yang besar dalam membantu meringankan pekerja dan keluarganya disaat tertimpa musibah atau kecelakaan kerja.

"Ketika tulang punggung atau pekerja bermasalah maka dengan program BPJS ketenagakerjaan ini, kehidupan keluarga dan kelanjutan pendidikan anak- anaknya bisa dijamin dari santunan yang telah disediakan," imbuhnya.

(ATS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi