Musyawarah Anggota SPP UPms I: Irsal Terpilih Sebagai Ketua Umum Periode 2023-2026 (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Serikat Pekerja Pertamina (SPP) UPms I menggelar sidang Musyawarah Anggota ke VI dengan tema "Bersama Kita Ciptakan Kader Berkarakter Tangguh dan Berintegritas Dalam Menghadapi Dinamika Tantangan Organisasi ke Depan" pada Selasa, 5 September 2023, di Kota Medan.
Ketua Umum SPP UPms I periode 2020-2023, Rendy Saputra, menyampaikan Musyawarah Anggota dilaksanakan, di samping sebagai simbol telah berakhirnya masa kepengurusan SPP UPms I masa bakti tahun 2020-2023, juga sebagai momentum estafet kepemimpinan dan kepengurusan baru dalam rangka mempertahankan laju roda organisasi untuk terus eksis dan lebih baik ke depan.
“Musyawarah Anggota ini juga sebagai bentuk manifestasi yang telah diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART SPP UPms I) yang menjadi landasan utama organisasi,” kata Rendy, dalam keterangan diperoleh Jumat (8/9).
Dalam Musyawarah Anggota ini, Irsal terpilih sebagai Ketua Umum SPP UPms I Periode 2023-2026. Irsal menyampaikan, ini adalah awal baru setelah periode yang lalu dijalankan sudah berjalan sangat baik oleh Rendy Saputra, hal baik yang diserahkan akan menjadi semangat membawa organisasi lebih baik lagi.
“Ini juga sebagai bentuk konsistensi kami dalam menjalankan organisasi sekaligus berserikat, juga merupakan bentuk konkret pekerja mencintai Pertamina,” sebutnya.
“Alhamdulillah, berkat doa, kerja keras, kerja cerdas dan soliditas kami bersama sebagai aktifis dan didukung juga oleh berbagai pihak, baik dari FSPPB dan 24 Serikat Pekerja konstituen FSPPB, hari ini kami dapat melaksanakan kegiatan Musyawarah Anggota sebagai puncak pesta demokrasi aktifis SPP UPms I,” sambungnya.
Irsal menyebut, perlu diketahui bersama sesuai amanat PKB dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, fokus utama SPP UPms I meliputi 3 pilar utama.
Pertama, memberikan perlindungan hak pekerja. Kedua, meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ketiga, menjaga kelangsungan bisnis perusahaan dengan tetap mempertahankan eksistensi Serikat Pekerja di tengah pengambilan kebijakan Perusahaan.
Ia juga menyampaikan, sebagai bukti integritas dan komitmen organisasi SPP UPms I bersama Serikat Pekerja Pertamina lainnya di bawah naungan FSPPB tetap konsen mengawal arah kebijakan perusahaan dan para pemangku kepentingan.
“Terutama terkait keadulatan energi demi kepentingan rakyat Indonesia sesuai amanah UUD 1945 pasal 33 ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
(REL/RZD)