Catat! Masyarakat Medan Bisa Berobat Gratis ke Puskesmas

Catat! Masyarakat Medan Bisa Berobat Gratis ke Puskesmas
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, R Muhammad Khalil Prasetyo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Masyarakat Kota Medan bisa berobat gratis ke Puskesmas tanpa dipungut biaya sedikitpun. Hal ini sudah menjadi tanggung jawab Pemko Medan dengan diterbitkannya Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, R Muhammad Khalil Prasetyo, mengatakan hal itu saat sosialisasi perda dimaksud, di Jalan Maphilindo, Nomor 69, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, yang berlangsung selama 2 hari, Sabtu (9/9), dan Minggu (10/9).

"Sebelum adanya program UHC (Universal Health Coverage) berobat gratis hanya menggunakan KTP, Perda Nomor 7/2016 ini lebih dahulu terbit. Tapi dengan catatan, warga yang berobat itu memiliki kartu BPJS PBI (bantuan Pemko Medan). Sudah pasti akan mendapatkan layanan terbaik di puskesmas terdekat," katanya dalam kegiatan.

Tyo, begitu anggota dewan ini disapa, menambahkan bahwa, Perda Kota Medan Nomor 7/2016 ini tak hanya mengcover warga miskin saja. Namun juga anak jalanan serta korban kekerasan juga mendapat manfaat dari terbitnya perda tersebut.

"Bab IX Pasal 16 perda berbunyi, pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan dan kelompok tertentu dibebankan kepada Pemerintah Kota Medan. Jadi, walau tidak punya kartu KIS namun masih punya KTP, kita bisa berobat ke puskesmas dengan gratis,” ujarnya.

Lebih lanjut Tyo menjelaskan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan porgram UHC, artinya semakin mempertegas bahwa Perda Nomor 7/2016 ini wajib dipatuhi seluruh Puskesmas yang ada di Kota Medan.

"Bahkan sekarang ini, cukup dengan menunjukkan KTP kita sudah bisa berobat di semua layanan kesehatan. Selanjutnya Pemko Medan akan menanggung semua biaya dikenakan pada warga Kota Medan," pungkasnya seraya berharap pihak terkait menyempurnakan perda ini dan menyesuaikan dengan program-program yang diluncurkan Bobby Nasution.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi