Seluruh Jajaran Pejabat Pemkab Langkat Teken Pakta Integritas

Seluruh Jajaran Pejabat Pemkab Langkat Teken Pakta Integritas
Seluruh Jajaran Pejabat Pemkab Langkat Teken Pakta Integritas (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Seluruh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melakukan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta ontegritas tahun anggaran 2024, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat.

Plt. Bupati Langkat, Syah Afandin, dalam kesempatan itu menyampaikan, kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.

"Ini menjadi suatu kewajiban yang diperintahkan oleh Menpan dan Kemendagri, tujuannya agar ada rambu-rambu dalam menjalankan pemerintahan," ujar Afandin, Selasa (16/1).

Diakuinya, penilaian terkait kinerja terkadang rendah, itu karena ketidakmampuan dalam menjalankan program yang telah dibuat, dan dirinya berharap program yang telah disusun harus dilaksanakan.

Bahkan Afandin juga mengajak seluruhnya untuk introspeksi diri dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Ayo introspeksi diri kita, apa yang sudah dibuat, dan saya harap kegiatan ini menjadi pemicu dalam mencapai target, terima kasih banyak untuk semua yang berhadir, harapannya ini tidak sekadar seremonial, tetapi lebih ke tanggung jawab dan komitmen kepada diri sendiri," pungkasnya.

Penandatanganan pakta integritas dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Seluruh Asisten Pemerintah Kabupaten Langkat, Staff Ahli pemerintah Kabupaten Langkat, Inspektur Kabupaten Langkat seluruh Kepala Badan, Kantor, Dinas, Direktur Rumah Sakit, seluruh Kepala Bagian dan Camat se Kabupaten Langkat dengan disaksikan Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.

Dalam penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas dilaksanakan berdasarkan Perpres no 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 53 tahun 2024 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.

Kemudian peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 49 tahun 2011 tentang pedoman umum Pakta Integritas di lingkungan kementerian dan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril Nasution menjelaskan, penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas diikuti 3 staf ahli, 3 asisten, inspektur, 31 kepala dinas/kantor/badan/direktur rumah sakit, 23 camat dan 9 kabag sekretariat daerah.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bentuk komitmen agar meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur dan juga menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan, dasar untuk evaluasi atas perkembangan kinerja serta dasar penetapan sasaran kinerja pegawai," pungkas Amril.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi