Reka Ulang Pembunuhan di Areal Perkantoran Dinsos Paluta, Ibu Korban Histeris

Reka Ulang Pembunuhan di Areal Perkantoran Dinsos Paluta, Ibu Korban Histeris
Reka Ulang Pembunuhan di Areal Perkantoran Dinsos Paluta, Ibu Korban Histeris (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Sebanyak 37 adegan rekontruksi pembunuhan SAAH (21), gadis yang ditemukan tak bernyawa di dalam parit di Kompleks Perkantoran Paranginan, Desa Huta Lombang, Padang Bolak, Padanglawas Utara (Paluta).

Saat rekonstruksi berlangsung, ibu kandung dan keluarga korban tampak menangis histeris saat menyaksikan adegan reka ulang kasus pembunuhan.

Proses reka ulang digelar di Mapolsek Padang Bolak, Senin (22/1) dihadiri oleh keluarga korban, para saksi dan pelaku, serta ratusan masyarakat yang ingin menyaksikan proses rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, didampingi Kasi Pidum, Dona M Sebayang, beserta kalangan jaksa dari Kejari Paluta.

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui pembunuhan terjadi akibat pelaku yakni PS (19) tidak tahan dan tersinggung terhadap korban SAAH (21) yang terus-terusan menagih hutang kepadanya.

Awalnya pelaku dan korban yang diketahui masih memiliki hubungan saudara bertemu pada Sabtu (30/12) saat korban hendak menambal ban, dan korban menagih hutang pelaku yang dijawab pelaku belum ada.

Selanjutnya, pelaku menjumpai korban ke tempat menambal ban dengan diantar oleh salah satu kawannya yang merupakan salah satu saksi pada reka ulang.

Usai menambal ban, pelaku bersama korban berangkat menuju salah satu kafe di depan Kantor Bupati Paluta dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban, dan saat di kafe tersebut, keduanya berjumpa dengan 2 orang teman korban serta duduk bersama.

Saat bersama kedua teman korban di kafe, korban sempat menyinggung kembali hutang pelaku yang membuat pelaku merasa tersinggung.

Kemudian, korban mengajak pelaku pulang ke rumah, dan di tengah jalan korban mengajak pelaku melihat konser sebentar di lapangan bawah. Saat di tengah jalan korban kembali menagih hutang pelaku.

Setelah itu, pelaku mengatakan akan membayar hutangnya dan mengajak korban menuju areal gedung serbaguna dan Perkantoran Dinas Sosial (Dinsos). Saat itulah timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Sesampainya di areal Perkantoran Dinsos, pelaku pura-pura menelepon temannya dan meminta duit, namun ia mengatakan temannya tidak mengangkat telepon.

Selanjutnya pelaku mengatakan hendak buang air kecil dan menyuruh korban menunggu. Usai buang air kecil, pelaku membuka bajunya dan langsung membekap mulut korban dari belakang.

Karena korban melakukan perlawanan, pelaku meninju bagian belakang kepala korban. Karena korban menggigit jari pelaku, sehingga pelaku kembali meninju kepala korban sebanyak 3 kali serta menendang perut korban menggunakan dengkul sebanyak 2 kali, sehingga korban jatuh ke tanah dalam posisi miring.

Setelah korban terjatuh ke tanah, pelaku menendang perut korban sebanyak 3 kali, dan dikarenakan pelaku mendengar suara orang, pelaku mendorong sepeda motor korban dan membawanya meninggalkan TKP.

Saat berada di Jalinsum, pelaku berpikir untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau cutter yang dibelinya di salah satu warung di pinggir Jalinsum.

Kemudian, pelaku kembali ke TKP dan mendapati korban yang masih hidup, dan korban sempat memaki pelaku, sehingga pelaku kembali membekap mulut dan hidung serta menarik rambut lalu meninju kepala korban berulang kali, hingga korban tidak bernyawa lagi.

Pelaku menyeret tubuh korban dan memasukkannya ke dalam selokan Kantor Dinsos. Pelaku mengambil pisau cutter dari saku celanya dan menggorok leher korban, dan membuangnya di selokan air yang berada di dekat korban serta mengambil 2 cincin dari jari manis dan tengah tangan kiri korban, serta mengambil HP korban yang tergeletak seterusnya meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor korban.

Kemudian korban menuju daerah Kampung Banjir dan meninggalkan sepeda motor korban di halaman TK Al Gifari di Kampung Banjir serta berjalan sekitar 10 meter sambil menunggu jemputan dari kawannya yang sudah dihubungi, yakni RS yang menjadi salah satu saksi kunci kasus tersebut.

Pada Selasa (2/1), korban ditemukan warga dalam kondisi sudah mulai membusuk di selokan Perkantoran Dinsos Kabupaten Paluta sekitar pukul 16.00 WIB.

Usai rekonstruksi, Kapolsek Padang Bolak, AKP M Harun Manurung, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di Medan yang diserahkan oleh salah satu keluarga pelaku pada Kamis (4/1).

“Motif pelaku akibat tersinggung karena terus ditagih hutangnya oleh korban,” katanya.

Ketika ditanya jumlah hutang yang ditagih oleh korban, Kapolsek menyebutkan bahwa jumlah hutang yang ditagih sekitar Rp 300 ribu.

Dan saat diperiksa secara psikologi, kondisi kejiwaan pelaku dalam keadaan sehat rohani dan jasmani, serta pelaku melakukan aksinya sendirian.

“Pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, serta pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(ONG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi