Satlantas Polres Tebingtinggi Tingkatkan Pengawasan Satpas Pelayanan SIM

Satlantas Polres Tebingtinggi Tingkatkan Pengawasan Satpas Pelayanan SIM
Satlantas Polres Tebingtinggi Tingkatkan Pengawasan Satpas Pelayanan SIM (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Agnis Juwita, bersama dengan unsur pengawas internal melaksanakan pengawasan pada Satpas Polres Tebingtinggi, berlangsung di Mako Satuan Lantas Jalan Langsat, Kota Tebingtinggi, Selasa (6/2).

Pengawasan ini dilakukan secara bertahap, bertujuan untuk memastikan personel yang bertugas di Satpas bertugas dengan baik, ramah dan tidak memungut biaya diluar dari PNBP yang berlaku serta memastikan personel menerapkan biaya pengurusan SIM sesuai dengan PP No.76 tahun 2020 diantaranya SIM C dengan PNBP Rp100 ribu dan SIM A dengan PNBP Rp120 ribu.

Pengawasan tidak hanya di bagian administrasi saja, tapi pengawasan juga meliputi sarana dan prasarana yang ada di kantor pelayanan tersebut, seperti kondisi kenderaan uji praktek dan lapangan uji praktek SIM.

Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, Agnes Juwita menyebutkan, kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan internal supaya berjalan sesuai prosedur dan meminimalisir terjadinya aksi pungutan liar yang dilakukan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan calo yang mengambil keuntungan pribadi.

“Kemudian, untuk lengkap memberikan kemudahan kepada pemohon SIM yang gagal pada saat ujian praktek pertama kali guna untuk dapat langsung mengulang kembali ujian prakteknya,” sebutnya.

Selain itu kegiatan ini untuk mewujudkan program Kapolri, Beyond Trust Presisi Tahun 2024 yang baru saja di-launching beberapa waktu lalu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang anti korupsi.

"Ini merupakan wujud nyata Polri khususnya Polres Tebingtinggi, berbenah dan menerima masukan dari masyarakat terkait pelayanan publik. Masyarakat dapat menyampaikan penilaian dan rasa kepuasan melalui link Dumas Presisi yang ada diruang pelayanan dan juga Call Center 110 dan Wa Center Polres Tebingtinggi 081260664044. Bagi pemberi serta penerima suap dapat diproses secara pidana, sesuai dengan Beyond Trust Presisi Tahun 2024, meningkatkan kualitas pelayanan publik yang anti korupsi,” papar Agnis Juwita.

Seorang pemohon SIM mengucapkan terima kasih kepada Polres Tebingtinggi atas dedikasi dan pelayanan yang diberikan kepada mereka saat melakukan ujian SIM. Baik ujian praktek maupun ujian administrasi.

Harapannya, ke depan Polres Tebingtinggi dapat tetap bersikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan keinginan masyarakat.

Di akhir kegiatan, Kasat Lantas mengucapkan apresiasi terhadap masyarakat yang sudah mau memberi masukan dalam pelayanan publik.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi