Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi untuk Sumut

Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi untuk Sumut
Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi untuk Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,55 juta ton untuk tahun 2024. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dari alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya yakni 4,7 juta ton.

Senior Manajer Sumbagut PT Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna mengatakan, dengan adanya penambahan alokasi pupuk subsidi tersebut maka Provinsi Sumatera Utara (Sumut) juga mendapat tambahan alokasi.

"Alokasi untuk Sumatera Utara tahun 2024, untuk pupuk subsidi jenis Urea dari 124.580 ton menjadi 212.943 ton. NPK dari 109.406 menjadi 233.888 dan NPK FK (Formula Khusus) dari 862 menjadi 5.979," kata Wawan, dalam siaran persnya, Rabu (8/5) di Medan.

Dari jumlah tersebut, lanjut Wawan, realisasi yang sudah disalurkan Pupuk Indonesia ke petani di Sumut sampai dengan 30 April 2024, untuk Urea sebanyak 46.665 ton. NPK 36.791 dan realisasi NPK FK sebanyak 301 ton.

Sedangkan untuk stok pupuk subsidi yang tersedia di gudang produsen (Pupuk Indonesia) di Sumatera Utara per tanggal 8 Mei 2024 sebanyak 81.421 ton.

Stok ini 300% dari ketentuan yang di tetapkan. Dengan rincian, urea sebanyak 58.960 ton, NPK 21.895 ton dan NPK FK 566 ton," rinci Wawan.

Lakukan Sosialisasi

Terkait penambahan alokasi pupuk subsidi tahun 2024 di Sumut, menurut Wawan, pihaknya telah melakukan sosialiasi. Sosialisasi dilakukan ke seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, yang dimulai 30 April 2024.

Dalam sosialisasi itu, stakeholder yang diundang antara lain Dinas Ketahanan Pangan atau Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, pimpinan distributor dari masing-masing kabupaten. Kemudian, kios pengecer, perwakilan dari Pupuk Indonesia dan pihak Polri.

Sosialisasi penambahan alokasi pupuk subsidi yang telah dilakukan yakni di Kabupaten Deliserdang, Kota Medan, Kota Binjai, Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai. Selanjutnya di Kabupaten Toba dan Nias keseluruhan.

"Sosialisasi ini kita lakukan secara langsung atau offline. Namun, untuk kabupaten/kota yang belum, sosialisasi akan kita lakukan secara daring atau zoom pada 13 Mei 2024," ujar Wawan.

Dikatakannya, sosialisasi tidak hanya terkait penambahan alokasi pupuk bersubsidi saja tetapi juga pembinaan tertib administrasi kios pengecer.

Hal ini juga menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024. Tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2024.

Pada aturan baru ini, kata Wawan, Pemerintah memutuskan ada tiga jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea, NPK, dan Organik.

Khusus pupuk organik, pemanfaatannya diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C Organik kurang dari 2%.

“Pupuk Indonesia selaku BUMN penerima mandat, memproduksi dan mendistribusikan pupuk bersubsidi siap menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani. Yaitu petani penerima yang telah terdaftar sebesar 9,55 juta ton di tahun 2024,” tutup Wawan.

(RRS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi