Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Bongkar Rumah

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Bongkar Rumah
Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Bongkar Rumah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pria yang diduga pelaku bongkar rumah di Jalan Jamin GInting, Gang Dipanegara, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku bernama MF alias Medon (22), warga Jalan Polonia, Gang Buntu Medan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Aldira Aulia Muhaimi (20) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Dipanegara, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru," kata Kompol Yayang, Selasa (4/6).

Dalam laporan korban, Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, pukul 07.00 WIB ketika korban baru bangun tidur dan melihat pintu serta jendela rumah terbuka.

"Saat itu korban meliat Handphone Android merek Redmi Note 11 Pro 5G warna biru miliknya sudah tidak ada lagi di samping tempat tidur korban. Kemudian, korban melaporkan ke Polsek Medan Baru," jelasnya.

Petugas yang merespons laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekira pukul 05.00 WIB.

"Pelaku ditangkap dari tempat persembunyiannya dengan barang bukti berupa 1 unit Hp Merk Redmi Note 11 Pro 5 G Warna Biru dan 1 pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian," ungkap eks Kabagops Polres Asahan ini.

Ketika diinterogasi, kata Kapolsek, tersangka mengakui handphone milik korban telah digadaikan. "Pelaku mengakui telah mengadaikan handphone milik korban seharga Rp 400 ribu," pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi