Pengedar Narkoba Ditangkap, 100 Butir Ekstasi dan 1 Gram Lebih Sabu Disita (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Sergai Walk Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Kecamatan Perbaungan, Jumat (9/8) sekira pukul 16.00 WIB.
Selain menangkap pelaku berinsial RWU (35) warga Jalan Balai Desa, Lingkungan III, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai juga menyita barang bukti sebungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat 100,53 gram, sebungkus plastik klip trasparan besar berisikan 100 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat kotor 36,80 gram, 1 Hp VIVO warna hitam dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha NMAB BK 5263 AHO.
“Tersangka bersama barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polrrs Sergai guna dilakukan proses pemeriksaan lanjutan,” kata Wakapolres Sergai, Kompol Elsa Sibuea, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Iwan Hermawan, dan Plt Kasi Humas, Ipda Nauli Siregar, dalam keterangan saat melakukan pers realese di Mapolres Sergai, Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Selasa (13/8).
Wakapolres menjelaskan, pihak Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Perbaungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis (8/8) Tim Opsnal Unit II Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kemudian pada Jumat (9/8) tim mengetahui identitas pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna hitam BK 5263 AHO sedang duduk-duduk di salah satu warung, lalu seorang personel melakukan penyaamaran mendatangi pelaku dan menanyakan di mana barang yang dibawa tersebut.
“Tanpa merasa curiga, pelaku RWU mengambil barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan besar berisikan narkoba jenis sabu-sabu dan sebungkus plastik klip transparan besar berisikan pil ekstasi yang dibalut dengan plastik warna hitam dari sepeda motor yang dibawanya. Dan saat dilakukan serah terima dengan Polisi yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RWU,” ungkap Wakapolres.
Dari pengakuan RWU, barang tersebut diperolehnya dari orang tidak dikenal di Jalan Setia Budi, Medan, karena sebelumnya pelaku meminta pekerjaan dengan temannya berinsial TT yang dikenalnya sejak berada di Rutan Tanjunggusta sejak 2020, dan pekerjaan yang diminta untuk mencari uang untuk membayar uang kuliah adiknya. Lalu TT memberi janji upah sesar Rp 800 ribu, dan upah akan dibayar setelah kedua jenis narkotika tersebut sampai kepada penerima.
“Saat ini tersangka RWU sudah ditahan di Sat Res Narkoba Polres Sergai, dikenakan Pasal 115 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman pidana 20 tahun, dan paling singkat 6 tahun penjara,” pungkasnya.
(BAH/RZD)