Polres Labusel Ringkus 6 Pengedar Sabu dari 5 Lokasi

Polres Labusel Ringkus 6 Pengedar Sabu dari 5 Lokasi
Polres Labusel Ringkus 6 Pengedar Sabu dari 5 Lokasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labusel - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan jajaran menggerebek sejumlah lokasi yang menjadi tempat transaksi narkoba dalam waktu berbeda. 6 orang tersangka diringkus bersama barang bukti narkoba dan lainnya diamankan.

"Ada lima TKP yang kita gerebek, dan kita berhasil menangkap 6 tersangka," terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (4/9).

Dijelaskan, pada Kamis (29/8) sekira pukul 01.55 WIB ditangkap di rumah kontrakan 2 tersangka berperan sebagai pengedar di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Keduanya adalah, RA alias R (18), dan ANP (21), warga Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.

Dari keduanya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,38 gram, 10 plastik klip, 1 pipet skop dan 1 handphone (HP).

Di tempat terpisah, di hari yang sama, juga ditangkap seorang tersangka merupakan residivis berinisial, AH alias O (47), warga Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel.

Tersangka ditangkap di sekitar kediamannya dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,83 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 HP dan uang tunai Rp 130.000.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat dan kecurigaan petugas di lapangan," kata Endang.

Kemudian, pada Jumat (30/8) malam, dilakukan penangkapan di Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.

Bersama tersangka YAP (23), warga Bilah Hilir, Labusel diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 2,08 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit HP.

Selanjutnya pada Minggu (1/9) malam, ditangkap tersangka DKZ alias D (35), warga Kecamatan Torgamba, Labusel, tak jauh dari rumahnya.

Adapun barang buktinya, 7 paket sabu seberat 1,94 gram, 1 HP, 1 plastik klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet hitam dan uang tunai senilai Rp 170.000.

Berikutnya, pada Selasa (3/9) dini hari, dilakukan penggerebekan di Dusun Padang Bulan Desa Aek Goti, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel.

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar berinisial DS alias D (38), warga Silangkitang, Labusel dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,42 gram, 1 bong alat isap sabu, 4 plastik klip kosong, 2 pipet skop, 1 jarum, 1 kaca pirex dan 1 dompet abu-abu.

"Kasus penyalahgunaan narkoba ini, atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun, dijerat UU Nomor 35 tahun 2009.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi