Lima Orang Kurir Narkoba Ditangkap, 18 Kg Sabu Disita

Lima Orang Kurir Narkoba Ditangkap, 18 Kg Sabu Disita
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi didampingi forkopimda memaparkan hasil pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Rabu (18/9). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan reserse narkoba Polres Asahan berhasil menangkap lima orang kurir narkoba dan menyita kurang lebih 18 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, dengan dua laporan yang berbeda. Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Rabu (18/9).

Adapun lima orang yang ditangkap berinisial MS (28) warga Dusun Polai Daya Desa Bira Tengah Kecamatan Sakobanah Kabupaten Sampang Jawa Timur, MA (36), HS (21), MJ (36) dan YJ (32) yang merupakan masing-masing warga Kabupaten Asahan.

Adapun kronologis kejadian kurir narkoba, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, untuk penangkapan MS dilakukan di Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan. "Petugas ada mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa MS akan melintas membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia," kata Afdhal Junaidi.

Setelah petugas mengintai pelaku, dan langsung menangkap MS dengan membawa velg ban yang di dalamnya ada 16 bungkus plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 7,93 Kg.

"Velg ban ini kan udah dimodifikasi, setelah dibongkar ternyata di dalamnya ada narkoba jenis sabu dengan berat 7,93 Kg dan langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk diproses hukum," kata Afdhal.

Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap MS dari mana barang haram tersebut diperoleh dan mau dibawa kemana. MS mengakui bahwa dirinya diperintah SL, untuk di bawa ke Kabupaten Sampang. SL merupakan warga Kabupaten Sampang yang saat ini masih diburu oleh petugas.

"Berdasarkan pengakuan MS bahwa dia diperintah oleh SL untuk mengambil barang dari Malaysia lalu diserahkan kepadanya," ujar Afdhal.

Sedangkan untuk kasus selanjutnya petugas juga berhasil menangkap empat orang kurir MA, HS, MJ dan YI saat hendak transaksi narkoba Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan. "Petugas penyelidikan terhadap HS dan MA dan langsung menangkapnya, selanjutnya petugas melakukan pengembangan bahwa barang haram tersebut di peroleh dari MJ dan YI," ujarnya.

Selanjutnya petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ dan YI beserta barang buktinya 9,89 Kg yang terletak tidak jauh dari tempat mereka transaksi. Dan langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk diproses hukum.

"Saat ini ke lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti sudah kita sita, menurut pengakuan dari ke lima tersangka bahwa mereka melakukan hal ini karena faktor ekonomi," ujarnya.

Afhdal menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap ke lima tersangka yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Saya berharap kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba kepada petugas agar bisa diberantas," tegasnya.

. Analisadaily/arifin

(ARI/BR)

Baca Juga

Rekomendasi