Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, didampingi sejumlah Forkopimda menunjukkan barang bukti hasil penangkapan, Senin (11/11) (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Narkoba Polres Asahan menangkap 4 orang kurir narkoba di perairan Bagan Asahan serta menyita 18 Kilogram (Kg) sabu dan 86.500 butir pil ekstasi.
Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Senin (11/11).
Afdhal juga mengatakan, inisial pelaku yang ditangkap, AP (34) sebagai tekong, EA (33), AM (31) dan MY (33), anak buah kapal. Semuanya warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
"Sebelumnya personel Satnarkoba mendapat informasi ada boat nelayan membawa narkoba akan melintas dari perbatasan perairan Malaysia menuju perairan Bagan Asahan," kata Kapolres Asahan Afdhal didampingi sejumlah Forkopimda dan Kasat Narkoba, Iptu Mulyoto.
Setelah mendapat informasi, personel langsung melakukan penyelidikan di perairan dan menemukan kapal nelayan yang diduga membawa narkoba.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, di kapal tersebut ditemukan bungkus karung goni di dalam palka kapal yang isinya narkoba jenis sabu dan pil ekstasi," ujar Afdhal.
"Setelah digeledah personil menemukan 18 bungkus sabu dengan berat 1 Kg per bungkus dan 86.500 butir pil ekstasi dalam boks," sambungnya.
Setelah ditangkap, personel menginterogasi pelaku. Diketahui mereka diperintah oleh inisial A warga Malaysia yang saat ini sedang dilakukan pengajar. Para pelaku dijanjikan sejumlah uang.
"Menurut pengakuan, mereka sudah dua kali melakukan kegiatan seperti ini. Kali ini personel menggagalkan aksi mereka yang mau coba masuk ke perairan Asahan dengan membawa barang haram," ujarnya.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini yang dilakukan Satnarkoba Polres Asahan dengan barang bukti 18 Kg sabu dan 86.500 butir pil ekstasi, dapat menyelamatkan 104,500 jiwa manusia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling singkat 20 tahun penjara.
"Saat ini barang bukti sudah disita, dan saya berharap kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi terkait adanya peredaran gelap narkoba kepada petugas agar bisa diberantas," pungkasnya.
(ARI/RZD)