Satres Narkoba Polres Langkat Ringkus Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Langkat Ringkus Pengedar Sabu
Barang bukti sabu yang disita dari pengedarnya. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langkat - Personel Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Langkat meringkus tersangka pengedar narkoba berikut menyita barang bukti puluhan bungkus sabu dan timbangan elektrik.

"Tersangka MN (20) warga Kecamatan Padang Tualang yang mengedarkan narkoba ini diamankan tidak jauh dari rumahnya, Senin, (11/11)," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma, Kamis, (14/11).

Kasi Humas menjelaskan, dimana dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan MN dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 25 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 4,09 gram, sebungkus plastik klip kosong berukuran sedang dan timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu," ungkap AKP Rajendra.

Dijelaskan AKP Rajendra, pelaku MN kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Langkat dan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas Polres bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam memberantas narkotika," tegas AKP Rajendra.

AKP Rajendra juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

"Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pinta AKP Rajendra Kusuma.

Polres Langkat berharap, sambung AKP Rajendra, dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba.

(HPG/BR)

Baca Juga

Rekomendasi