Komisi I DPRD Medan Tak Ingin Ada PHK

Komisi I DPRD Medan Tak Ingin Ada PHK
Rapat Dengar Pendapat Komisi I dengan BKDSDM Kota Medan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kota Medan (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)

Analisadaily.com, Medan - Komisi I DPRD Kota Medan tidak menginginkan adanya Putus Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kota Medan.

Pasalnya, jumlah Pegawai Harian Lepas (PHL) yang menjadi P3K Paruh Waktu di Kota Medan sangat banyak, lebih dari 2.000 orang.

"Hingga saat ini, belum ada mekanisme yang jelas terkait status kepegawaian P3K. Status kepegawaian P3K masih berstatus pegawai kontrak dengan masa jabatan maksimal 5 tahun sebelum dievaluasi oleh OPD terkait. Makanya, usulan kami dari Komisi I ini sangat penting. Jangan sampai ada PHK di Kota Medan yang sudah bekerja di atas 2 tahun. Ini harus dikaji ulang dan harus bersinergi dengan peraturan Kemenpan RB tentang pengangkatan P3K. Berdasarkan data dari BKDSDM, jumlahnya lebih dari 2.000 orang," kata Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kaban BKDSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap di Ruangan Komisi I DPRD Kota Medan, Selasa (7/1).

Reza Pahlevi menambahkan, berdasarkan hasil RDP tersebut, BKDSDM belum mendapatkan mekanisme yang jelas dari Kemenpan RB terkait status P3K Paruh Waktu tersebut.

"Soalnya, berdasarkan mekanisme yang ada saat ini, status kepagawaian P3K Paruh Waktu masih bisa dievaluasi dengan maksimal masa kontrak kerja maksimal selama 5 tahun," ungkap politisi yang berasal dari Fraksi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan P3K Paruh Waktu kebanyakan berasal dari tenaga kebersihan. Jangan sampai Kota Medan penuh dengan sampah bila tenaga kebersihan itu di-PHK.

"Satu hal lagi. Jangan sampai honor P3K di Kota Medan lebih kecil dari yang mereka terima selama ini. Ketentuan honor ini harus ada dalam bentuk tertulis, biar ada payung hukumnya bagi kita," tegasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Saipul Bahri mempertanyakan masalah seleksi P3K tahap pertama.

"Apakah ada seleksi tahap selanjutnya? Selain itu, berapa jumlah P3K yang dinyatakan lulus sesuai kebutuhan Pemko Medan?" tanyanya.

Menanggapi hal itu, Kaban BKDSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap mengatakan, kuota kebutuhan P3K penuh waktu di Pemko Medan sebanyak 1.098 yang terdiri dari 526 P3K Teknis, 434 Tenaga Buruh, dan 138 Tenaga Kesehatan. Adapun total pelamarnya sebanyak 7.004 orang.

Peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan menjadi P3K Penuh Waktu, dan yang tidak lulus masuk kategori P3K Paruh Waktu.

"Setelah pengumuman tahap 1 ini, peserta yang tidak lulus jadi P3K Paruh Waktu dan mereka tetap dapat NIP. Total P3K Paruh Waktu sebanyak 5.292, tapi belum termasuk tenaga buruh," jelasnya.

Lebih lanjut Subhan Fajri Harahap menjelaskan, P3K Paruh Waktu masih berstatus tenaga kontrak. OPD yang melakukan kontrak kerja dengan P3K Paruh Waktu itu berhak mengevaluasi kinerjanya, maksimal 5 tahun.

OPD terkait bisa memperpanjang dan memutus kontrak kerja P3K tersebut, sesuai kebutuhan di OPD masing-masing.

"Terkait honornya, P3K Paruh waktu masih mendapatkan jumlah honor yang sama seperti yang mereka terima selama ini sampai bulan Juni 2025. Sedangkan untuk mekanisme selanjutnya, masih menunggu aturan dari BKN Pusat," paparnya. (mc)

(NAI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi