Barang bukti (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di gudang botot milik warga, di Jalan Simalungun, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Senin (20/1), membenarkan penangkapan atas MAL (27). Pelaku ditangkap Rabu (15/1) sore, dibuktikan identitas pelaku terungkap dari rekaman CCTV di gudang itu.
Kasi Humas menjelaskan, pencurian pertama kali dilaporkan korban Calvin (19) pemilik gudang botot ke Mapolres Tebingtinggi. Menurut laporan, pelaku masuk ke gudang, Minggu (12/1) pukul 11.00 WIB. Dari dalam gudang botot, pelaku mengambil 3 unit anak timbangan duduk (2 unit berbobot 1 kg dan 1 unit berbobot 0,5 kg).
"Setelah menyadari hilangnya barang tersebut, korban memeriksa rekaman CCTV di gudang dan mendapati pelaku sudah melakukan pencurian dilokasi sebanyak empat kali. Barang barang yang dicuri sebelumnya meliputi besi seberat 4 kg, tembaga 15 kg tanggal 8 Januari 2024. Selanjutnya seng alma 32 kg, tanggal 9 Januari 2025 dan aluminium sebanyak 6 kg tanggal 11 Januari 2024," urai Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Satreskrim bergerak, setelah mendapat informasi yang melihat pelaku berada di Jalan Sudirman, Gang Manggis, Kota Tebingtinggi. Pelaku langsung ditangkap, Rabu (15/1) sore tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu buah goni berisi aluminium turut disita petugas.
"Kini, pelaku sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebingtinggi. Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian, ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," jelas Kasi Humas.
(CHA/RZD)