PTUN Kabulkan Gugatan Aulia, dr Mustafa: Kita Taat dan Hormati

PTUN Kabulkan Gugatan Aulia,  dr Mustafa: Kita Taat dan Hormati
dr Mustafa Kamil Adam SpPD (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan-Calon legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) Partai NasDem daerah pemilihan (Dapil) Sumut I tahun 2024, Dr Mustafa Kamil Adam SpPD mengaku menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan M Aulia Rizki Aqsa terkait pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut berisi pergantian Aulia sebagai Caleg FPRD Sumut hasil Pemilu 2024.

"Sebagai warganegara, kita patuh dan mentaati serta menghormati putusan PTUN Medan itu," ujar dr Mustafa kepada wartawan di Medan, Rabu (29/1/2025).

Menurut dr Mustafa, usai hasil putusan PTUN Medan beberapa waktu lalu, sampai hari ini dirinya hanya melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari sebagai dokter kesehatan.

Saat disinggung apakah ada berencana melakukan banding, dr Mustafa enggan menjawab pertanyaan wartawan.

"Waduh, itu nanti-nanti lah. Belum terpikir saya itu. Lebih enak seperti sekarang ini, usai beraktivitas, duduk ngopi bareng kawan-kawan dan tetangga. Lebih tenang, nyaman dan gak pusing," tandasnya.

Seperti diketahui, Hakim Ketua Majelis Fatimah Nur Nasution, Hakim Anggota Maria Pingkan Telew dan Debora DR Parapat mengambil keputusan melalui rapat musyawarah Majelis Hakim PTUN Medan pada Senin (20/1/2025).

Kemudian putusan itu dibacakan dengan nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN dalam sidang, Kamis (23/1/2025).

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian isi putusan yang dilihat, Jumat (24/1/2025).

PTUN Medan menyatakan batal surat yang dikeluarkan oleh tergugat yakni KPU Sumut No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024, beserta Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024.

Termasuk KPU Sumut diwajibkan untuk mencabut surat keputusan tersebut." Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024, beserta Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024," imbuhnya.

Sebelumnya, dr Mustafa menggugat Aulia Aqsa yang juga Caleg DPRD Sumut dari Partai NasDem Dapil Sumut I ke Mahkamah Partai karena diduga telah melakukan pergeseran suara partai.

"Berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai NasDem, perolehan suara dr Mustafa Kamil Adam berjumlah 9.823 dan suara Aulia Aqsa berjumlah 9.708 dan oleh karena itu dikabulkanlah seluruh permohonan klien kami Bapak dr Mustafa Kamil Adam dan Aulia Aqsa diputuskan dalam pertimbangan hukum dalam Mahkamah Partai bahwa sudah melanggar etika dan norma karena mempunyai 2 kartu keanggotaan Partai Politik yaitu Partai Gerindra dan Partai NasDem. Makanya dia diberhentikan oleh DPP Partai NasDem sebagai Anggota Partai NasDem lagi," beber Febriansyah SH selaku kuasa hukum dr Mustafa.

DPP Partai NasDem kemudian mengeluar Surat Keputusan Nomor 136-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem, Bapak Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Bapak Hermawi F Taslim tentang Pemberhentian Saudara M Aulia Rizki Agsa dari Keanggotaan Partai NasDem dan Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Nomor: 2092 3921 0732 6084 atas nama saudara M Aulia Rizki Aqsa," paparnya.

Selain itu, lanjut Febriansyah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga tidak dapat menerima gugatan M Aulia Rizki Agsa ST MH prihal pemberhentian dirinya sebagai Anggota Partai NasDem dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) No.2092 3921 0732 6084 atas nama M Aulia Rizki Agsa.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024), Nomor:487/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst dengan Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar SH MH, Hakim Anggota Faisal SH MH dan Guse Prayudi SH MH.

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi