Komisi I DPRD Medan melaksanakan RDP dengan Camat Kecamatan Medan Baru terkait dugaan kecurangan seleksi kepala lingkungan di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru (Analisadaily/Mahjijah Chair Ozy)
Analisadaily.com, Medan - Terkait adanya dugaan kecurangan seleksi kepala lingkungan di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Lurah Merdeka, Camat Medan Baru, serta peserta seleksi yang merasa dirugikan, Egina Yolanda Ginting, Senin (3/2) di ruang Rapat Komisi I DPRD Medan.
Dalam RDP tersebut, Egina Yolanda menyampaikan keberatannya terhadap proses seleksi yang dinilai tidak transparan. Ia mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Termasuk dukungan warga sebesar 30 persen. Namun dia menemukan adanya dukungan ganda yang seharusnya tidak dihitung.
Selain itu, ia juga menyoroti perbedaan hasil ujian tertulisnya yang awalnya dinyatakan 84. Tetapi setelah perhitungan ulang seharusnya nilai yang diperoleh 94. Perbedaan ini berpengaruh terhadap hasil akhir seleksi, yang akhirnya memenangkan Patriot Sembiring sebagai Kepala Lingkungan terpilih yang merupakan rivalnya.
Camat Medan Baru, Frans S.R.H Siahaan, S.STP, MSP menjelaskan, setelah dilakukan perhitungan ulang, memang ditemukan kesalahan dalam penjumlahan nilai ujian tertulis. Namun, setelah menggabungkan seluruh aspek penilaian, termasuk wawancara, rata-rata nilai Egina adalah 82,125, sedangkan Patriot Sembiring memperoleh 82,5. Untuk hasil nilai wawancara Regina tidak lolos, sehingga Patriot tetap dinyatakan sebagai calon terpilih.
"Pihak kecamatan menegaskan, bahwa seleksi sudah dilakukan sesuai prosedur dan hasilnya telah diserahkan kepada pimpinan, termasuk Walikota Medan," ujar Frans.
Anggota Komisi I Romauli Silalahi, minta kejelasan mengenai standar penilaian wawancara yang dinilai tidak konsisten. Ia menilai Egina memiliki kemampuan komunikasi dan wawasan yang baik, namun tetap kalah dalam penilaian wawancara.
Muslim Harahap, anggota Komisi I lainnya, mengingatkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, seleksi kepala lingkungan harus berlandaskan pada dukungan masyarakat dan rekam jejak calon, bukan hanya berdasarkan ujian tertulis dan wawancara.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis, menyebutkan mekanisme seleksi yang harus dipastikan berjalan sesuai aturan. Ia menekankan persyaratan utama seleksi kepling adalah usia minimal 21 tahun, pengalaman minimal dua tahun, serta dukungan warga sebesar 30 persen.
"Jika seluruh persyaratan ini sudah terpenuhi oleh dua calon, maka proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan adil," ujarnya.
Dirinya menegaskan, pihaknya akan mendalami persoalan ini lebih lanjut. Ia minta pihak kelurahan dan kecamatan untuk menyerahkan seluruh dokumen verifikasi dan penilaian agar dapat ditelaah lebih lanjut.
Komisi I DPRD Medan berkomitmen untuk memastikan seleksi pejabat di tingkat lingkungan dilakukan dengan prinsip keadilan dan profesionalisme. Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
(NAI/RZD)