Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pemuda Diduga Miliki Sabu (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Dua tersangka kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu. Keduanya yakni RD alias Koteng (21) dan A alias Andre (20), warga di Dusun Gapuk, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, tersebut ditangkap tak jauh dari kediaman masing-masing.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, mengatakan kedua tersangka yang diamankan merupakan warga Dusun Gapuk, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan berawal dari informasi warga.
"Masyarakat menginformasikan adanya seseorang menguasai narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025) di Mapolres setempat di jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Saat digeledah Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keduanya. Termasuk kepemilikan narkotika secara ilegal. “Dari tersangka diamankan dua bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,41 gram bruto," jelasnya.
Selain itu, disita satu buah timbangan elektrik. Satu bungkus plastik berisikan plastik klip kosong. Satu sekop terbuat dari pipet. Satu dompet. Dan, satu tas kecil warna hitam. "Juga satu handphone merek samsung warna putih, satu buah handphone merek oppo warna cerah dan uang tunai sebesar Rp150 ribu," katanya.
Para tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang pria inisial Aan, warga Kecamatan Pangkatan. “Selanjutnya dilakukan pengembangan. Namun keberadaan Aan tidak ditemukan," jelasnya.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (
mag2)
(WITA)