Danjor Nababan Laporkan Mantan Calon Wakil Bupati Dairi ke Polda Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Mantan Calon Bupati Dairi, Danjor Nababan, melaporkan mantan Calon Wakil Bupati Dairi berinisial AB ke Polda Sumut.
Selain AB, Danjor juga melaporkan istri AB berinisial LS. Laporan tertanggal 21 Maret 2025
Hal itu disampaikan kuasa hukum Danjor, Roder Nababan melalui telepon, Kamis (27/3).
"Sudah dilapor. Kasusnya, dugaan pengancaman pembunuhan," kata Roder.
Dijelaskan, peristiwa dimaksud terjadi di penginapan di Jalan Makmur Sidikalang medio November 2024.
Menurut Roder, kliennya dipaksa menandatangani surat penitipan uang senilai Rp3,8 milliar.
"Surat penitipan uang Rp3,8 milliar diteken Danjor dibawah ancaman. Pihak pertama adalah LS. Di lokasi kejadian, AB membawa sejumlah orang dan ada yang membawa parang," ujar Roder.
Roder menyebut, Danjor mendengar ucapan kasar yang mengancam keselamatan. Video intimidasi turut dijadikan barang bukti.
Roder menandaskan, Danjor bukanlah tempat penitipan uang. Kalau penitipan uang, harus bayar jasa.
Dibenarkan, peristiwa tersebut punya kaitan dengan pilkada. Awalnya disepakati, dana kontribusi AB sebesar Rp4 milliar. Terakhir, disanggupi Rp3 milliar.
"Jadi, tidak ada penitipan," kata Roder.
Diutarakan, paslon ini kalah. Pilkada dimenangkan Vickner Sinaga-Wahyu Daniel Sagala.
Terpisah, AB membantah mengancam. Menurutnya penandatanganan surat dilakukan tanpa paksaan. Beberapa tokoh menyaksikan acara.
"Saya tidak pecah kongsi dengan Danjor. Mungkin, pengaduan dibuat untuk menghindari pembayaran. Apalagi, somasi pertama sudah dilayangkan," ujar AB di kediaman di Sidikalang.
AB menandaskan mengenal Danjor di bulan Agustus 2024, sebulan sebelum daftar ke KPU.
"Rp3,5 milliar diserahkan istri saya. Yang lainnya, uang teman," kata AB.
(SSR/RZD)