2 Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa

2 Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa
2 Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Dua tersangka pelaku pencuri sepeda motor babak belur dihajar massa di kawasan Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sabtu sore (29/3).

Kedua pelaku adalah T alias WM (40) warga Pasar VIII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dan DH alias M (38) warga Dusun VIII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi ketika dihubungi, Rabu (2/4) membenarkan kejadian tersebut dan saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna merah, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna biru merah, dan sebuah tas sandang warna hitam berisikan kunci berbentuk huruf T sudah diamankan Mapolsek Pantai Cermin, Polres Sergai guna proses hukum selanjutnya.

Selanjutnya, Iptu Zulfan menjelaskan peristiwa ini terjadi bermula saat korban Jumingin (55) warga Dudun VI Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin bersama rekannya Dedi (39) warga yang sama pada hari itu sedang memancing ikan di Dusun XI Desa Kota Pari,kemudian Dedi selaku Kepala Dusun XI ini mendapat kabar melalui HP bahwasanya masyarakat di dusun tersebut mengambil dua orang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor.

Merasa ingin tahu kejadian tersebut Dedi bersama korban Jumingin mau pergi mendatangi lokasi kejadian tersebut,namun ketika korban mau mengambil sepeda motor jenis Yamaha Vega R BK 4173 Q0 yang diparkirkannya di lokasi Pantai Dua Rasa sudah tidak ada lagi.

Lalu korban bersama Dedi dan dibantu masyarakat sekitar begerak menuju lokasi
tempat terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga.

Setibanya di lokasi terlihat 2 terduga pelaku yang diamankan bersama 2 unit sepeda motor dan satu unit diantaranya adalah sepeda motor milik korban yang dicuri kedua tersangka. Sementara kedua pelaku mengalami luka yang cukup parah akibat diamuk massa.

"Atas kejadian tersebut korban Jumingin mengalami kerugian sebesar Rp 4.5 juta, dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pantai Cermin agar pelaku dapat dituntut dan dihukum sesuai dengan perbuatannya di Negara Kesatuan RI," kata Zulfan.

Pada kesempatan tersebut Ps Humas Polres Sergai juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau menangkap pelaku tindak pidana untuk tidak main hakim sendiri, dan menyerahkan ke pihak berwajib untuk mendapat proses hukum oleh aparat yang berwenang, dan saat ini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi