Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu saat Transaksi, Sejumlah Barang Bukti Disita

Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu saat Transaksi, Sejumlah Barang Bukti Disita
Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu saat Transaksi, Sejumlah Barang Bukti Disita (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labusel - Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu disergap personel Unit Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) saat melakukan transaksi, Sabtu (19/4/2025) dini hari.

"Kita melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar sabu-sabu saat melakukan transaksi di Jalan Perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," terang Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham.

Kata dia, seorang pengedar sabu berinisial IA (20), warga Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Tersangka melakukan transaksi dengan personel kepolisian yang menyaru sebagai pembeli. Penangkapan itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersangka.

"Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat dipimpin oleh Ipda S Ritonga kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IA," kata Aditya.

Dari penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti 1 tas samping hitam, 3 plastik klip berisi sabu berat bruto 2,02 gram, 1 kotak rokok tempat menyimpan sabu, 1 pipet sekop dan uang Rp100.000,-.

"Seluruh barang bukti itu ditemukan dalam tas milik tersangka dan di saku celana yang dipakainya saat penangkapan," terang Kapolres Labusel.

Hingga kemarin, kepolisian masih mengembangkan kasus itu untuk memburu pemasok atau bandar sabu kepada tersangka IA. Dia bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labusel.

"Polres Labuhanbatu Selatan tetap komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Kita mengajak mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkas Aditya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi