Dengan Melakukan Undercover Boy,Polres Sergai Yangka Tiga Terduga Pengedar Narkoba

Dengan Melakukan Undercover Boy,Polres Sergai Yangka Tiga Terduga Pengedar Narkoba
Barang bukti sabu-dabu saat berada di Sat Resnarkoba Polres Sergai,Jumat (25/4). (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com,Serdang Bedagai - Satuan Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sergai.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu,Sergai,Rabu (23/4) sekitar pukul 02.25 WIB ini masing-masing berinsial DTS (35) warga Jalan Pandan Lingkungan III Desa Tambangan,Kecamatan Padang Hilir,Kota Tebingtinggi,HS (25) warga Jalan William Iskandar Gang Murni No.6 Desa Suderejo Kecamatan Medan Tembung,Kota Medan dan SS (38) warga Dusun II Desa Cinta Air Kecamatan Perbaungan,Sergai.

Selain menangkap ketika tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 20,19 gram,tiga buah Hp android dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King BK 6534 RAW
unit.

Hal ini disampaikan Ps.Kasi Humas Polres Sergai,Iptu Zulfan Ahmadi yang didampingi Kanit I Sat Resnarkoba, Ipda Joko Winarno di Mako Polres Sergai,Jumat (25/4).

Menurut, Ps.Kasi Humas penangkapan ini dilakukan untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang kerapnya di Desa Sei Buluh ,Kecamatan Teluk Mengkudu tersebut dijadikan tempat transaksi sabu-sabu,Rabu (23/4)

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba, Ipda Joko Winarno melakukan pengamatan, melalui undercover boy terhadap target operasi tersangka SS dan setelah disepakati harga serta jumlah pesanan selanjutnya tersangka SS sepakat melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu.

Lalu sekira pukul 02.25 WIB,lanjutnya setibanya di lokasi beberapa saat kemudian datang tersangka SS bersama dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenal tiba ditempat transaksi dengan mengendarai sepeda Motor jenis Yamaha RX King warna hitam BK 6434 RAW. Kemudian para tersangka tersebut mendatangi petugas dan saat hendak dilakukan transaksi,petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

" Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam lampu sepeda motornya yang dibungkus di dalam plastik kresek warna biru,lalu petugas mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Sergai untuk diambil keterangannya lebih Lanjut,"kata Iptu Zulfan.

Zulfan menambahkan setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka dan mereka mengakui barang haram dimaksud diperolehnya dari lelaki yang ia kenal berinisial A yang beralamat di Dusun Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan,Deli Serdang.

"Para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan percobaan atau pemufakatan terhadap memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,"jelas Iptu Zulfan.

(BAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi