Pelapor, Argo Kesan Sembiring didampingi Pengacara, Arya Agustinus Purba, SH menunjukkan bukti laporan polisi usai membuat laporan ke Polres Karo. (Analisadaily/istimewa)
Analisa daily.com, Karo- Didampingi Pengacaranya, Arya Agustinus Purba, SH, Pegawai BRI Unit Lau Baleng, Argo Kesan Sembiring resmi melaporkan kakak nasabah yang uangnya tiba-tiba raib di BRI Unit Lau Baleng, MP atas dugaan pencemaran nama baik dengan kata kasar (binatang, biadab- red) dan menuding pelapor kerjanya hanya bermain TikTok 24 jam, kemudian tudingan dan makian tersebut diunggah terlapor ke akun media sosial (Tiktok dan Facebook). Laporan pelapor teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/1/2026/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA.
"Laporan ini terkait dengan berita viral tentang hilangnya uang nasabah BRI, yang mana MP membuat konten konten yang kami duga pada awalnya menuduh klien saya, padahal tidak (bukan Argo pelakunya) ditambah dengan konten yang merendahkan martabat klien kami dengan menyamakan dengan hewan,"jelas Arya pada Analisadaily.com, Kamis (8/1/2026).
Kami berharap, lanjut Arya, agar terlapor, MP memperbaiki nama baik klien saya dengan mengklarifikasi dan memohon maaf. Agar nama baik klien saya tidak tercoreng dengan konten konten yang tidak benar.
Kami juga sudah mendokumentasikan akun-akun yang sudah menyudutkan klien saya. Namun kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan akun-akun tersebut.
"Harapan kami ke Polres Karo, agar lebih objektif, profesional dan adil dalam perkara ini, karena klien kami sudah sangat dirugikan dan masa depan Argo masih panjang, jangan gara gara konten konten yang tidak benar nama baik klien kami rusak,"sebutnya.
Sebelumnya, laporan ini bermula dari kasus kejadian di BRI Unit Lau Baleng sekitar 2 (dua) bulan yang lalu. Permasalahan berawal dari uang nasabah yang hilang di BRI Unit Lau Baleng. Kejadian ini merembet ke pribadi Argo yang kebetulan bekerja di BRI Unit Lau baleng.
(YY)