Komisi III Pertanyakan Kebijakan PUD Pasar Terkait Pergantian Penjaga Malam

Komisi III Pertanyakan Kebijakan PUD Pasar Terkait Pergantian Penjaga Malam
Komisi III Pertanyakan Kebijakan PUD Pasar Terkait Pergantian Penjaga Malam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kebijakan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, SE, M.Si mengganti penjaga malam di sejumlah pasar di Kota Medan telah menimbulkan suasana tidak kondusif.

Atas kebijakan tersebut, Komisi III DPRD Medan mencecar dirut yang baru beberapa bulan dilantik itu dengan pertanyaan yang bertubi–tubi.

Bahkan Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra juga turut mempertanyakan perihal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Medan, Senin (13/4/2026).

Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Pardede mempertanyakan apa yang menjadi alasan Dirut PUD Pasar tidak menjalankan rekomendasi Komisi III hasil RDP bulan lalu, yakni mengevaluasi kinerja untuk meningkatkan PAD dari sektor pasar.

"Kok malah melakukan kebijakan memutus kontrak dengan pihak ke tiga sebagai petugas jaga malam di pasar," tanya Salomo Pardede yang dalam rapat tersebut jalannya rapat terasa begitu tegang. Karena Dirut PUD Pasar terlihat kurang percaya diri menerima serangan pertanyaan dari para anggota dewan.

Menurut politisi Gerindra tersebut, tugas Dirut PUD Pasar itu bagaimana strategi untuk menambah PAD dan tetap menciptakan suasana kondusif di Pasar.

“Bila melakukan kebijakan hendaknya dikoordinasikan dulu jangan sampai menimbulkan kekisruhan. Apalagi kegiatan pasar itu bersentuhan dengan keramaian,” pesan Salomo.

Pernyataan Salomo itu dikukuhkan lagi oleh Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra. Mrnurut politisi Golkar itu, pihak PUD Pasar jangan sampai mengusik hal kecil dengam alasan untuk meningkatkan PAD.

“Melakukan pergantian petugas jaga malam di setiap pasar dengan penggantinya, yang diduga orang dekat Dirut sangat tidak tepat. Bisa dievaluasi dengan sistem transparan dan kesanggupan menaikkan PAD,” imbuhnya.

Kalau berniat ingin menaikkan PAD, lanjut Hadi Suhendra, Aksara KUPI eks pasar Aksara itu harus diambil alih. “Jangan hal kecil dimainkan, hal besar malah justru tutup mata,” cetusnya.

Menurut politisi asal Medan Utara itu, dengan kontrak Rp 500 juta dalam 5 tahun dari Aksara KUPI itu dinilainya terlalu kecil.

“Lebih bagus itu dikelola PUD Pasar supaya PAD lebih besar. Kejar itu pengelolaan Aksara KUPI supaya dikelola PUD Pasar. Kami tunggu potensi PAD sangat besar,” sarannya.

Menyahuti kritikan para anggota dewan, Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan megatakan siap menjalankan saran dewan akan mengkaji nilai kontrak Aksara KUPI bila perlu mengambil alih.

“Ini akan kami diskusikan sama APH, dan berharap tetap mendapat dukungan Komisi III DPRD Medan," pungkasnya.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi