Polrestabes Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Polrestabes Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha dan Kanit Idik/III, Iptu Berry saat menginterogasi tersangka narkoba jaringan internasional. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan gagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional. Pada pengungkapan tersebut, petugas meringkus seorang sindikat narkoba yang disergap di salah satu lokasi di Kota Tanjung Balai dengan barang bukti, 1.500 pod vaping mengandung narkoba, 2 Kg sabu dan 24. 511 butir pil ekstasi.

Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP dalam keterangan dikutip Senin (20/4/2026) malam. "Barang bukti diamankan yakni 1.500 paket pod vaping liquid mengandung narkoba, 2 Kg sabu, dan 24.511 butir pil ekstasi. Barang bukti itu disita dari seorang pria berinisial NP (37) warga Kota Tanjung Balai,"ungkap Kasa Narkoba.

"Dia (tersangka) ditangkap hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pod vaping liquid narkoba pada Januari 2026 lalu di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan," ujar Kompol Rafli didampingi Kanit Idik III, Iptu Berry Anggara.

Dikatakan kasat, tersangka ini diduga bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. "Setidaknya ada tiga jenis narkoba disita dari tersangka yakni vape narkoba, sabu, dan ekstasi dalam jumlah cukup banyak,” jelasnya.

Rafli menambahkan, saat penangkapan tersangka mengelabui petugas dengan meletakkan tiga bungkus berisi narkoba (vape, sabu dan ekstasi) di sebuah rumah.

Sementara, tersangka mengambil paket narkoba di dermaga kecil yang letaknya di tengah pemukiman penduduk. Namun aksi licik tersangka cepat diketahui petugas, dan tersangka disergap tidak jauh dari tempat menyimpan narkoba.

“Selama dua hari kita membututi tersangka, dan akhirnya sindikat narkoba jaringan internasional ini kita tangkap," cetusnya.

Tidak sampai disitu lanjut Rafli, personel bergerak melakukan pengembangan, dan kembali menemukan delapan bungkus narkoba di bawah sebuah rumah panggung

Barang bukti (8 bungkus narkoba) berisi pod vaping narkoba, sabu dan ekstasi yang disimpan dalam keranjang ikan, dan ditutup plastik besar, dan seolah-olah dalam keranjang itu hasil tangkapan nelayan yang baru pulang melaut.

"Kasusnya masih kita kembangkan untuk memutus mata rantai jaringan sindikat narkoba lainnya. Tersangka sudah kita tahan berikut barang buktinya," pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.

Pengungkapan kasus ini sebagai wujud Polrestabes Medan tetap komit memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba mulai dari hulu ke hilir sesuai arahan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjutak SIK MH.

(YY)

Baca Juga

Rekomendasi