Pemkab Samosir Tertibkan Pembangunan Wilona Villa Tanpa Izin (Analisadaily/Tety Naibaho)
Analisadaily.com, Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pembangunan Wilona Villa yang berlokasi di Jalan Lingkar Tuktuk, Kelurahan Tuktuk Siadong, Rabu (29/4/2026).
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Sekretaris Kominfo Agustianto Sitinjak.
Tindakan ini dilakukan secara persuasif dengan melibatkan perwakilan pemilik bangunan, Henrijon Silalahi, serta disaksikan oleh penanggung jawab bangunan, Raja Jogi Sinaga.
Kepala Dinas PMPTSP Samosir, Pilippi Simarmata, menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan karena pembangunan villa tersebut belum mengantongi izin yang lengkap, meskipun progres bangunan sudah hampir selesai.
“Bangunan untuk fungsi usaha seperti villa seharusnya sudah memiliki izin sejak awal, meliputi tata ruang, lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung. Namun hingga saat ini izin belum diurus, sehingga aktivitas harus dihentikan sementara,” tegas Pilippi.
Ia juga menyoroti adanya pelanggaran terkait pembongkaran dan pemasangan ulang trotoar tanpa izin, yang dinilai mengganggu kepentingan umum karena menyangkut badan jalan.
Menurut Pilippi, langkah penghentian ini justru untuk melindungi pemilik dari potensi kerugian lebih besar akibat pelanggaran aturan. Ia mendorong agar pemilik segera mengurus perizinan ke kantor terkait.
“Semakin cepat diurus, semakin cepat pula pembangunan bisa dilanjutkan. Kami siap memfasilitasi prosesnya,” tambahnya.
Diketahui, pihak pemilik sebelumnya telah datang pada tahun 2024 hanya sebatas konsultasi, namun hingga 2026 belum juga mengurus izin secara resmi. Padahal, tim perizinan telah melakukan sosialisasi dan menyarankan pengurusan izin sejak awal.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain pendaftaran melalui aplikasi OSS RBA, melengkapi dokumen seperti KTP dan NPWP, serta mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara itu, pemilik bangunan, Masrun Samosir, yang berdomisili di Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, melalui pelaksana pembangunan Henrijon Silalahi menyatakan kesiapannya untuk segera mengurus izin.
“Kami siap mengikuti prosedur dan akan datang ke kantor perizinan pada hari Senin untuk melengkapi semua persyaratan,” ujarnya.
Sementara Kepala Satpol PP Rudimanto Limbong menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan hingga proses administrasi perizinan selesai. Pernyataan tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
“Jika tidak dipatuhi, akan diberikan teguran lanjutan hingga tindakan pembongkaran,” tegasnya.
Sebagai informasi, bangunan tersebut sebelumnya memiliki izin dengan nomor 539/DISPMPTSP/IMB/IX/2020 tertanggal 11 September 2020, namun hanya untuk bangunan satu lantai dengan fungsi perdagangan/jasa.
Perubahan fungsi menjadi villa usaha mengharuskan adanya izin baru yang sesuai dengan peruntukan.
Camat Simanindo Hans R. Sidabutar mendukung agar seluruh bangunan usaha harus dimulai dari legalitas agar memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan tata ruang yang tertib.
“Kalau sejak awal izin lengkap, pembangunan lancar, daerah mendapat manfaat, dan kawasan wisata berkembang lebih baik,” ujarnya.
Dengan penertiban ini, Pemkab Samosir menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban pembangunan demi kepentingan umum. (
TN)
(WITA)