Inspektorat Madina Serahkan Hasil Pemeriksaan Kasus Desa Jambur Baru ke Bupati (Analisadaily/Ilustrasi)
Analisadaily.com, Madina – Penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan perusakan aset pemerintah di Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi menyerahkan hasil pemeriksaan kasus tersebut kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini dilakukan setelah tim Inspektorat menyelesaikan seluruh tahapan investigasi, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi, hingga pihak terlapor, serta pelaksanaan gelar perkara internal.
Kepala Inspektorat Madina, Munawar, SH, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (04/05/2026).
“Setelah melalui berbagai tahapan, termasuk gelar perkara, hari ini hasil pemeriksaan telah kami sampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti,” ujar Munawar.
Ia menegaskan, keputusan lanjutan sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Pihaknya meminta publik dan media bersabar menunggu arah kebijakan berikutnya.
“Kita tunggu arahan dari Bupati terkait langkah selanjutnya. Jika sudah ada tindak lanjut, tentu akan kami sampaikan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024–2025 yang diduga melibatkan Kepala Desa Jambur Baru, Riswan Haedy.
Selain itu, yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam perusakan aset pemerintah berupa jalan lingkungan pada akhir 2024. Jalan tersebut sebelumnya dibangun oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Madina pada tahun 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp147.674.010.
Sejumlah warga menyebutkan, pasca mencuatnya pemberitaan, kepala desa diduga meminta masyarakat untuk memperbaiki kembali jalan tersebut secara swadaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga diminta menyediakan material seperti batu dan pasir, serta diwajibkan mengikuti kegiatan gotong royong.
Dalam praktiknya, warga yang tidak ikut serta disebut dikenakan pungutan sebesar Rp100 ribu per keluarga.
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya tekanan terhadap warga. Sejumlah sumber menyebutkan adanya upaya meminta warga menandatangani pernyataan yang menyatakan persetujuan atas perusakan jalan tersebut.
Pernyataan itu diduga diperoleh melalui kunjungan ke rumah-rumah warga pada malam hari oleh pihak yang disebut terkait dengan perangkat desa, termasuk unsur PKK.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang serta intimidasi terhadap masyarakat.
Dengan telah diserahkannya hasil pemeriksaan kepada Bupati Madina, masyarakat kini menanti langkah konkret yang akan diambil pemerintah daerah.
(RES)(WITA)