Putusan Hakim Dinilai Ringan, Massa PMII Demo ke PN Sibuhuan

Analisadaily.com, Padanglawas-Putusan hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus narkotika memantik gelombang protes. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) Cabang Padanglawas turun ke jalan, menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Sibuhuan, Selasa (5/5/2026).
Mereka mempersoalkan vonis 5 tahun penjara terhadap Alwin Heri Syahputra Hasibuan, yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan publik.
Dalam orasinya, massa menyebut terdakwa sebagai bandar narkoba dan menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibanding dampak sosial yang ditimbulkan.
Aksi itu tidak sekadar kritik terhadap putusan, tetapi juga tekanan terhadap proses hukum lanjutan.
Mahasiswa mendesak Pengadilan Tinggi Medan agar menjatuhkan hukuman yang lebih berat dalam proses banding yang kini tengah bergulir.
Tuntutan mereka meluas hingga ke ranah etik. Massa meminta Komisi Yudisial turun tangan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tersebut, bahkan mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencopot pihak-pihak yang dianggap melanggar kode etik.
“Kami menduga ada pelanggaran etik dalam putusan ini. Karena itu, perlu ada pemeriksaan menyeluruh,” tegas Alwi Hutauruk koordinator akai di tengah pengawalan aparat.
Di sisi lain, pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan telah diambil berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Humas PN Sibuhuan, Riski Pratama, menyatakan bahwa perkara tersebut kini berada dalam tahap banding, sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Putusan sudah melalui pertimbangan majelis hakim. Saat ini proses banding sedang berlangsung, kita tunggu hasilnya,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengamanan ketat namun humanis dari Polres Padang Lawas. Sebanyak 42 personel diterjunkan untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif, tanpa menghambat hak masyarakat dalam menyampaikan pendapa
(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi