DPRD Samosir Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 (Analisadaily/Tetty Naibaho)
Analisadaily.com, Samosir - DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Samosir, Senin (22/6/2026).
Dalam nota pengantarnya, Ariston menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-9 secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Kabupaten Samosir.
Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp774,57 miliar atau 95,55 persen dari target Rp810,67 miliar. PAD terealisasi Rp108,96 miliar atau 91,38 persen dari target, sementara pendapatan transfer mencapai Rp657,73 miliar atau 96,25 persen dari target. Belanja daerah terealisasi lebih dari Rp760 miliar atau 91,60 persen dari pagu anggaran.
Penerimaan pembiayaan mencapai lebih dari Rp26 miliar atau 105,75 persen dari target. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp35,10 miliar. Ariston mengakui masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah. Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 selanjutnya akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD Samosir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
(TN)(WITA)











