Pansus Aset DPRD Sumut Minta Pemprovsu Tunda Seluruh Lelang Aset Daerah Tahun 2026 (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sumatera Utara dalam rapat terbatas yang digelar untuk membahas tata kelola Barang Kekayaan Daerah / Aset daerah, meminta Gubernur Sumatera Utara dan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah agar tidak melakukan pelelangan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selama tahun 2026.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai langkah kehati-hatian mengingat saat ini Pansus Aset DPRD Sumut dan Pemprovsu ( BPKAD, Biro Hukum, Seluruh OPD dan BUMD ) sedang dalam proses inventarisasi, validasi, verifikasi, sertifikasi, dan optimalisasi aset daerah masih berlangsung. Pansus menilai bahwa kebijakan pelelangan aset di tengah proses pembenahan data aset berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, hukum, maupun kerugian keuangan daerah di masa mendatang.
Ketua Pansus Aset DPRD Sumatera Utara, Abdul Rahim Siregar, ST., MT, didampingi Hermansyah Lubis (Wakil Ketua ) dan Samiun Kembara Marpaung dalam keterangan persnya, Senin (6/7/2026) menjelaskan, berdasarkan data awal yang sedang didalami Pansus, total nilai aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diperkirakan mencapai sekitar Rp36 triliun yang tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari tanah, bangunan, sarana-prasarana, hingga aset strategis lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dan aset pemprovsu yang bersertifikat 1.157 Persil dan yang tidak bersertifikat masih ada 772 Persil serta 258 Barang Milik Daerah masih bermasalah. Adapun Jumlah Aset Bergerak Kendaraan Dinas roda 2 ( 2887 Unit kondisi Baik 153 unit kondisi kurang baik dan 637 unit kondisi rusak berat ) dan sementara Roda 4 ( 1075 unit kondisi baik, 64 unit kurang baik dan 86 unit rusak berat )
"Pansus Aset DPRD Sumut berpandangan bahwa seluruh aset daerah harus terlebih dahulu dipastikan status kepemilikan, legalitas, pemanfaatan, penguasaan fisik, dan nilai ekonominya. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah justru dilepas ketika proses validasi dan optimalisasi belum selesai dilakukan," tegas Abdul Rahim Siregar.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan berbagai persoalan aset daerah, mulai dari aset yang belum bersertifikat, aset yang belum tercatat secara sempurna, aset yang dikuasai pihak lain, hingga aset yang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, fokus pemerintah daerah saat ini seharusnya diarahkan pada penyelamatan dan optimalisasi aset, bukan pelepasan aset.
Pansus juga menegaskan bahwa aset daerah merupakan kekayaan rakyat Sumatera Utara yang harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemindahtanganan aset harus dilakukan secara cermat dan didasarkan pada data yang valid serta kajian yang komprehensif.
Lebih lanjut, Pansus Aset DPRD Sumut mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mempercepat program inventarisasi dan digitalisasi aset, memperkuat sistem pengamanan aset, menyelesaikan berbagai sengketa aset yang masih berlangsung, serta menyusun strategi pemanfaatan aset yang mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi daerah.
"Pansus tidak ingin Sumatera Utara kehilangan aset-aset strategis yang nilainya terus meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini yang dibutuhkan adalah penyelamatan, penertiban, dan optimalisasi aset sehingga mampu menjadi sumber kekuatan fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan kekayaan daerah, Pansus Aset DPRD Sumut akan terus melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta memastikan bahwa setiap kebijakan terkait aset dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan kepentingan masyarakat Sumatera Utara.
"Aset daerah adalah warisan pembangunan yang harus dijaga, bukan sekadar barang yang dapat dilepas. Setiap jengkal aset milik rakyat harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Sumatera Utara dan kesejahteraan masyarakatnya," tutup Abdul Rahim Siregar.
(NAI/NAI)











