Honor Tutor PAUD Diduga Tak Dibayar Penuh, Pencairan Dana APBDes Desa Sijambur Jadi Sorotan

Honor Tutor PAUD Diduga Tak Dibayar Penuh, Pencairan Dana APBDes Desa Sijambur Jadi Sorotan
Kantor Desa Sijambur. (Analisadaily/Tetty Naibaho)

Analisadaily.com, Samosir - Dugaan ketidaksesuaian penyaluran honor tutor PAUD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 mencuat di Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.

Dana honor sebesar Rp12,3 juta yang disebut telah dicairkan pada 15 Juni 2026 dipertanyakan setelah salah seorang tutor mengaku tidak menerima pembayaran sesuai haknya.

Tutor PAUD Ayu Arta, Muri Natalia, mengungkapkan bahwa honor yang diterimanya hanya sebagian dari yang seharusnya dibayarkan.

Menurutnya, dana honor tersebut dicairkan oleh Bendahara Desa kepada Ketua Yayasan PAUD Ayu Arta yang juga menjabat sebagai kepala sekolah sekaligus merupakan istri Kepala Desa Sijambur.

Muri mengatakan persoalan honor bukan baru terjadi tahun ini. Ia mengaku honor periode Oktober hingga Desember 2025 belum pernah diterimanya. Saat menanyakan pembayaran, ia selalu mendapat penjelasan bahwa dana belum dicairkan oleh pemerintah desa.

"Ketika saya membutuhkan uang, saya pernah meminta pinjaman Rp500 ribu sampai Rp1 juta, tetapi ditolak dengan alasan yayasan tidak memiliki dana," ujarnya.

Pada Februari 2026, Muri bersama seorang tutor lainnya dipanggil ke rumah Ketua Yayasan. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa honor tutor tetap akan dibayarkan menggunakan dana desa meski Peraturan Bupati yang menjadi dasar pelaksanaannya disebut belum terbit. Saat itu juga disampaikan rencana satu alokasi honor akan dibagi untuk dua tutor.

PAUD Ayu Arta merupakan lembaga pendidikan swasta dengan dua lokasi pembelajaran. Selama ini honor tutor disebut berasal dari APBDes Desa Sijambur.

Menurut Muri, terdapat empat tutor yang mengajar di PAUD Ayu Arta, yakni Juniatri Simbolon selaku Ketua Yayasan dan kepala sekolah, Karonita Sihotang, Muri Natalia, serta Delviana Naibaho. Salah seorang tutor diketahui tengah menjalani pendidikan lanjutan di Medan sehingga tidak aktif mengajar selama sekitar enam bulan.

Ia menyebut besaran honor tutor mencapai Rp820 ribu per bulan. Namun, Ketua Yayasan hanya menyampaikan bahwa dana desa yang tersedia cukup untuk pembayaran honor Januari hingga Mei 2026.

Persoalan memuncak pada 30 Juni 2026 saat Muri dipanggil untuk menerima honor. Ia mengaku hanya diberikan slip pembayaran berkop PAUD, bukan dokumen resmi dari pemerintah desa.

Berdasarkan slip tersebut, Muri hanya menerima Rp2.050.000 atau setara honor lima bulan yang dibagi dua. Sementara Ketua Yayasan dan seorang tutor lainnya tercatat menerima masing-masing Rp4.100.000 atau honor lima bulan penuh.

Merasa ada kejanggalan, Muri menolak menandatangani slip tersebut dan meminta diperlihatkan bukti resmi pencairan dana dari pemerintah desa.

"Saya meminta slip pencairan dari desa karena ini uang negara. Yang diperlihatkan hanya slip yang dibuat yayasan," katanya.

Menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan ia mengaku diminta menghapus foto slip pembayaran yang sempat diambil.

Perdebatan pun terjadi hingga Ketua Yayasan disebut mempersilakannya melaporkan persoalan itu kepada pemerintah desa, kecamatan, Dinas Pendidikan maupun kepolisian.

Pada 2 Juli 2026, Muri mendatangi Kantor Desa Sijambur untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa mengenai pencairan dana honor tersebut. Namun, ia mengaku diarahkan agar menyelesaikan persoalan langsung dengan Ketua Yayasan karena dianggap sebagai hubungan antara yayasan dan karyawan.

Muri menilai penjelasan tersebut tidak tepat karena dana yang dipersoalkan bersumber dari APBDes sehingga merupakan keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Ia juga meminta penjelasan kepada Bendahara Desa Sijambur. Berdasarkan informasi yang diterimanya, anggaran honor tahun 2026 dialokasikan untuk lima tutor, terdiri atas tiga tutor PAUD Ayu Arta dan dua tutor PAUD Desa Sijambur.

Hingga berita ini diturunkan, Bendahara Desa Sijambur, Hotmaida Simbolon, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pencairan dana Rp12,3 juta, mekanisme penyaluran, jumlah penerima honor, dasar hukum pencairan, serta dugaan perbedaan pembayaran honor antar tutor. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Sementara pihak Ketua Yayasan PAUD Ayu Arta dan Kepala Desa Sijambur juga masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(TN)

Baca Juga

Rekomendasi