BWI Sumut Diminta Jelaskan Perbedaan Dokumen Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan l– Perbedaan susunan pengurus dalam dokumen Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan menjadi perhatian Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar.
Ia meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Polonia memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi dan hukum penetapan nazhir yang tercantum dalam sejumlah dokumen berbeda.
Salfimi yang juga jamaah Masjid Agung Medan mengatakan, dokumen pengesahan nazhir tertanggal 19 Mei 2015 mencantumkan lima orang, sedangkan Keputusan BWI Sumut tertanggal 30 Januari 2025 menetapkan tiga orang sebagai nazhir.
Menurutnya, perbedaan tersebut perlu diklarifikasi agar masyarakat, khususnya jamaah Masjid Agung Medan, memperoleh kepastian mengenai legalitas dan tata kelola pengelolaan harta benda wakaf.
“Kami meminta BWI Sumut menjelaskan dasar penerbitan keputusan tersebut, termasuk bagaimana proses administrasi perubahan susunan nazhir dilakukan. Semua harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Salfimi di Medan, Rabu (14/10/2026).
Salfimi merujuk surat klarifikasi KUA Kecamatan Medan Polonia Nomor B/22/KUA.02.15.16/PW.01/10/ 2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa dokumen pengesahan nazhir tertanggal 19 Mei 2015 mencantumkan lima nama, yakni H.T. Dzulmi Eldin, H. Abdul Hakim Siagian, H. Yuslin Siregar, H. Asren Nasution, dan H. Hasan Matsum.
KUA juga menyatakan belum menerbitkan rekomendasi pergantian Nazhir W5 terbaru sebagaimana yang dimohonkan AZ.
Selain itu, terdapat surat pernyataan Abdul Muis, yang menjabat Kepala KUA Medan Polonia pada 2015. Dalam surat tertanggal 7 Oktober 2026 tersebut, Abdul Muis menyatakan pernah menerbitkan dan menandatangani surat keputusan dengan susunan lima orang pengurus, terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan dua anggota.
Sementara itu, lampiran Keputusan BWI Provinsi Sumatera Utara Nomor 64/K/BWI-SU/NZ/I/2025 tertanggal 30 Januari 2025 menetapkan tiga orang sebagai Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan, yakni Dr. H. Dzulmi Eldin, S.M.Si. sebagai ketua, H. Yuslin Siregar sebagai sekretaris, dan Musa Idishah sebagai bendahara.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua BWI Sumut, H. Solehuddin Sagala, SH., M.Si. Dalam dokumen itu, objek wakaf meliputi dua bidang tanah masing-masing seluas 3.656 meter persegi dan 7.338 meter persegi, beserta harta benda wakaf yang berada di atasnya.
Minta Klarifikasi dan Kepastian Hukum
Salfimi menegaskan, perbedaan data dalam dokumen tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi dan klarifikasi dari lembaga berwenang. Menurutnya, penjelasan diperlukan untuk memastikan proses penetapan nazhir telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksanaannya.
Ia berharap BWI Sumut menjelaskan mekanisme perubahan susunan nazhir, dokumen yang menjadi dasar penetapan, serta kewenangan masing-masing pihak dalam proses tersebut.
“Yang kami harapkan adalah kejelasan dokumen dan kepastian hukum. Jika terdapat perbedaan administrasi, hendaknya ditelusuri dan diselesaikan melalui prosedur yang berlaku,” katanya.
Selain persoalan susunan nazhir, Salfimi juga meminta penjelasan mengenai tata kelola pengumpulan infak di lingkungan Masjid Agung Medan, termasuk infak sepatu, serta pembagian kewenangan antara nazhir dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM).
Menurutnya, pengelolaan harta benda wakaf, operasional masjid, dan pengumpulan infak perlu dilaksanakan secara tertib, transparan, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan KUA Medan Polonia, BWI Sumut, nazhir, dan BKM Masjid Agung Medan.
(NAI/NAI)











