Kisaran, (Analisa). Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Asran Pane menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Ewa Syahputra yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Penyerahan santunan sebesar Rp89.168.000 itu diterima ahli waris, Selamat B yang juga orangtua almarhum di Kantor Kepala Desa Pasar Lapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara Asahan, Selasa (21/1).
Saat penyerahan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Asran Pane menyampaikan, santunan ini bukan pengganti nyawa, bukan pula belas kasihan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Santunan ini adalah hak ahliwaris,” ujar Asran Pane turut didampingi Kabid Pelayanan BPJS Cabang Kisaran Rosdiana Harahap.
Santunan ini, lanjut Asran tidak lain merupakan wujud tanggungjawab serta kepedulian pengusaha, dalam hal ini PT Vantratech Utama dalam melindungi para pekerjanya.
“Saya berharap santunan ini dikelola dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan ahli waris yang selama sudah menjadi tulang punggung keluarga,” imbau Asran.
Di kesempatan itu, Asran juga mengungkapkan almarhum Ewa Syahputra, karyawan Kontraktor PT Vantratech Utama sempat dirawat pasca kecelakaan kerja yang dialaminya 9 Juli 2013 di lokasi proyek. “Ketika itu, almarhum membersihkan isolator, kemudian kesetrum listrik di lokasi proyek di Inalum Asahan. Seminggu dirawat di rumah sakit, Ewa meninggal, tepatnya 16 Juli 2013,” jelas Asran.
Kabid Pelayanan BPJS Cabang Kisaran Rosdiana Harahap menambahkan, santunan JKK yang diterima Selamat B, ahli waris almarhum, sebesar Rp89.168.000. “Jumlah itu sudah termasuk biaya pemakaman Rp2.000.000, Santunan Berkala 24 bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp4.800.000,” jelas Rosdiana yang pernah menjabat Kabid Pelayanan di BPJS Cabang Binjai.
Turut hadir menyaksikan penyerahan santunan itu, Kepala Desa Pasar Lapan Edi Syahputra dan Pimpinan PT Vantratech Abdul Halim. (rel/mc)











