Oleh: Henny Saida Flora
Masalah lalu lintas di Indonesia memang cukup kompleks. Ada masalah aturan hukum, ada masalah kondisi jalan yang tidak layak, ada masalah penerangan jalan yang selalu padam, ada masalah anak di bawah umur yang sudah dibelikan motor. Oleh sebab itu diperlukan undang-undang lalu lintas yang pada teorinya bertujuan untuk memprioritaskan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Etika Berlalu Lintas
Perlu kita sadari bersama bahwa dalam penggunaan fasilitas jalan kita tidak sendirian. Namun kita berkendara bersama dengan banyak orang. Pasalnya kita hidup bermasyarakat. Cakupan masyarakat tentu sangat luas, dan pasti memiliki pemikiran yang berbeda-beda dan cenderung memikirkan kepentingannya masing-masing. Tanpa adanya etika berlalu lintas mungkin kita tidak bisa membayangkan pasti sering terjadi kecelakaan di jalan raya. Kejadian ini disebabkan kurangnya tenggang rasa antar pengguna jalan, pengemudi cenderung egois ingin cepat sampai. Jika ini dibiarkan terus menerus maka angka kecelakaan akan semakin meningkat.
Oleh karena itu perlu adanya pemahaman dan pelaksanaan etika berlalu lintas. Etika berlalu lintas yaitu pedoman sikap atau aturan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain di dalam berlalu lintas. Etika tidak hanya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari saja, namun etika juga sangat penting diterapkan dalam berlalu lintas. Prinsip etika yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan etika berlalu lintas hampir sama yaitu tenggang rasa dan saling menghargai. Dalam berlalu lintas kita harus tenggang dengan pengguna jalan lain dan jangan bersikap egois.
Operasi Razia Lalu Lintas
Akhir-akhir ini beberapa lokasi di Kota Medan sering dilakukan razia lalu lintas oleh Polantas. Layaknya operasi razia lalu lintas, semua kenderaan yang melintas dicegat. Tapi dilepaskan kembali. Para pengemudi kenderaan yang dilepas pergi dan memberitahu kepada semua pengendara yang berpapasan di jalan bahwa polisi sedang menggelar razia. Sekitar 500 meter dari lokasi razia itu, puluhan pengendara sepeda motor, truk, dan mobil berhenti. Mereka mengaku menunggu sampai polisi selesai melakukan razia.
Tak jarang juga operasi razia lalu lintas yang digelar polisi distigmatisasi publik sebagai sebagai operasi yang digelar untuk “cari uang tambahan”. Disebut sebagai cari “uang tambahan” karena nyaris tidak ada pengendara kenderaan yang diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Semua pengendara yang dicegat akhirnya dilepaskan setelah memberi beberapa rupiah asalkan tidak diberi surat tilang.
Padahal jika polisi benar-benar ingin menerapkan disiplin berlalu lintas dengan menggelar operasi razia lalu lintas, pasti semua kenderaan yang melintas akan tertangkap. Sebab nyaris semua masyarakat pengendara kenderaan tidak memiliki kelengkapan sebagai pengendara. Tidak punya SIM, STNKB, tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor dan tidak pakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil. Belum lagi masalah kaca spion, lampu dan hal-hal kecil yang berkaitan dengan keselamatan berkendaraan di jalan raya. Dampaknya karena seringnya operasi razia lalu lintas tapi akhirnya pengendara dilepas, tanpa diberi surat tilang menyebabkan citra polisi semakin buruk, tidak lebih baik dari sekumpulan para preman yang acap memalak masyarakat. Polisi lalu lintas terstigmatisasi sebagai polisi yang preman di jalan raya.
Untuk Siapa Razia Rutin
Penulis melihat razia rutin lalu lintas di jalan raya sangat positif sekali, agar pengguna kenderaan bermotor mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan ketika melanggar lalu lintas maka tindakan tegas harus dilakukan. Tapi nyatanya tindakan tegas ini tidak diikuti semua personil polisi yang ikut dalam beroperasi. Masih ada oknum-oknum petugas yang memanfaatkan operasi untuk mencari keuntungan sendiri. Keuntungan sendiri yang dimaksud adalah masih terjadi praktik suap. Akibat praktik seperti ini banyak pengendara yang tidak takut untuk melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Di samping itu razia rutin lalu lintas sering diskriminatif, karena polisi hanya merazia pengendara milik pribadi saja, terutama mobil pribadi atau sepeda motor saja. Sedangkan angkutan umum sama sekali tidak pernah ikut dirazia rutin, padahal pelanggaran rambu-rambu lalu lintas justru angkutan umum lah yang sering melakukan kesalahan disamping tidak mempunyai kelengkapan dalam berlalu lintas, seperti SIM, STNKB dan kelengkapan kenderaannya seperti kaca spion, tidak memakai safety belt dan lain-lainnya. Tapi justru angkutan umum menjadi “Anak Emas” di jalan raya, tak pernah ditertibkan dan bahkan dalam razia rutin lalu lintas angkutan umum seolah-olah dianggap paling tertib. Akibatnya semua angkutan umum makin tak tertib di jalan raya dan semaunya di jalan raya. Karena selalu saja lolos ketika ada razia rutin lalu lintas. Mengapa kenderaan pribadi yang sudah tertib, lengkap sering diberhentikan ketika ada razia, bahkan terkadang polisi dalam razia selalu mencari-cari kesalahan, seperti dianggap menerobos rambu-rambu lalu lintas padahal situasi lagi macet, sehingga dianggap melanggar.
Penulis melihat polisi sering sembunyi ketika bisa melihat situasi di jalan yang sering macet, dan memanfaatkan untuk merazia pengendara lalu lintas. Bahkan polisi sering merazia di setiap persimpangan yang searah dan agak tersembunyi yang bisa menjebak pengendara. Lantas dimana polisi ketika traffic light mati? Kenapa harus polisi mencari tempat-tempat yang agak rawan banyak pengendara melanggar rambu lalu lintas? Sehingga bisa memanfaatkan situasi untuk menangkap pengendara yang melanggar dan akibatnya terjadilah praktik suap di jalan raya. Dan hendaknya polisi menggelar razia secara rutin dengan jadwal yang telah disosialisasikan kepada publik. Semakin sering polisi melakukan razia lalu lintas bukan mustahil warga akan semakin menyadari betapa penting disiplin dalam berlalu lintas.
Pentingnya Razia Rutin
Masyarakat juga sangat mendukung gencarnya razia kenderaan bermotor dilakukan pihak kepolisian, tidak saja siang hari tapi juga pada malam hari namun diharapkan siafatnya lebih menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku, artinya aparat kepolisian yang terlibat dalam razia tidak mencari-cari kesalahan, jika memang pantas cuma diperingati mengapa harus dipaksakan harus ditilang. Dengan adanya bentuk-bentuk pembinaan dan peringatan langsung dari aparat kepolisian sendiri diharapkan memunculkan rasa malu bagi pengendara, sehingga diharapkan di kesempatan lain bisa mematuhi ketentuan lalu lintas.
Begitu pula saat lampu traffic light padam di kasawan persimpangan padat, diharapkan agar petugas kepolisian, termasuk petugas dishub tetap hadir hingga kesan selama ini bahwa aparat kepolisian tidak perduli terhadap kelancaran lalu lintas langsung terbantah. Selama ini terkesan di masyarakat bahwa aparat lebih banyak memantau saat pengatur lalu lintas dalam keadaan normal dibandingkan bila traffic light padam secara tiba-tiba. Dengan kehadiran aparat kepolisian dalam tiap kesempatan termasuk hadir di tengah-tengah masyarakat akan membuat jalinan kerjasama rakyat-aparat akan makin erat.
Dalam kondisi demikian tentu akan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dengan makin proaktifnya aparat kepolisian hal ini tentu akan membuat masyarakat lebih tenang, karena keamanannya lebih terjamin. Melalui razia rutin ini diharapkan akan tercapai beberapa tujuan diantaranya terciptanya situasi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran (kamtibcar) lantas secara optimal serta menurunnya angka kecelakaan lalu lintas. Jadi operasi atau razia lalu lintas harus diikuti pula dengan sikap dan mental yang baik dari aparat pelaksanaannya. Jika masih ada personil polisi yang berbuat “macam-macam” maka operasi seperti ini akan sia-sia belaka. Maka hendaknya pimpinan polisi harus bersikap tegas juga terhadap oknum anggotanya yang nakal.***
Penulis adalah pemerhati masalah sosial











