Islam Menghormati Martabat Pembantu Rumah Tangga

Oleh: Nasib TS. Heboh berita tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangga yang menuai kecaman, menyadarkan kita untuk kembali melongok ajaran Islam dalam memperlakukan pembantu dalam keluarga. Sebagai muslim, memetik pelajaran dari sebuah peristiwa sangat baik dilakukan, dalam rangka introspeksi guna memperbaiki akhlak agar kezaliman terhadap pembantu tidak melibatkan kita. Setelah coba membalik-balik kembali referensi ajaran Islam tentang bagaimana seharusnya memperlakukan pembantu rumah tangga, ternyata Rasulullah telah mengajarkan hubungan yang islami antara majikan dan para pembantunya.

Salah satu poin penting dalam ajaran Rasulullah adalah memperlakukan pembantu rumah tangga dalam keluarga seperti saudara sendiri. Dalam perspektif Islam, pembantu bukan status sosial yang dijadikan argumen untuk mendiskriminasi pembantu dengan majikan atau profesi lainnya. Islam mengangkat martabat pembantu pada level saudara dalam keluarga majikan.

Dalam hadis riwayat Bukhari dijelaskan, barang siapa yang saudaranya berada di bawah perintahnya (bekerja untuknya), maka berikan makanan yang sama dengan yang ia makan, pakaian yang ia kenakan, dan hendaknya tidak memberikan tugas di luar batas kewajaran yang lantas dapat menyebabkan sakit.

Keteladanan Rasul

Rasulullah sendiri memiliki pembantu bernama Anas bin Malik. Selama kurang lebih sepuluh tahun mengabdi, ia tidak pernah mendapati Rasulullah mengumpat, menyalah-nyalahkan pekerjaannya yang ia lakukan. Rasulullah tidak pernah mempertanyakan atau mengomentari pekerjaan yang belum dan yang sudah diselesaikan oleh Anas bin Malik. Dalam kurun waktu itu pula, yang ia dapati justru penghormatan dan perlakuan baik dari Rasul beserta keluarga. Rasulullah juga tidak pernah menjadikan profesi yang dilakoni Anas bin Malik sebagai status sosial lalu mendiskriminasi pembantunya itu berada di level sosial paling bawah.

Pola hubungan antara majikan dan pembantunya telah diatur sedemikian rupa dalam Islam. Kekinian, Dalam konteks ketenagakerjaan sekarang, pembantu rumah tangga relatif berbeda dengan pegawai atau buruh pabrik yang memiliki pola kerja dan jam kerja teratur sehingga ketentuan-ketentuan kerja relatif lebih mudah diimplementasikan. Ketentuan dan aturan untuk ketenagakerjaan sektor formal sudah banyak. Namun peraturan yang ada tidak menjangkau proteksi terhadap pekerja sektor informal seperti halnya pembantu rumahtangga.

Akibatnya bisa ditebak. Banyak terjadi pelanggaran hak terhadap pembantu dan tidak terlaksananya kewajiban majikan. Aturan dalam Islam menjangkau semua permasalahan ketidakadilan itu. Bahkan menjangkau penafsiran dan filosofi status pekerjaan yang disandang para pembantu. Seperti disebutkan di awal, Islam mengangkat martabat pembantu pada tingkat level saudara dalam keluarga majikan pastilah memiliki alasan mendasar.

Sebagaimana kita maklum, pembantu dalam keluarga bukan tugas ringan. Bila buruh pabrik waktu kerjanya diatur dengan pola 42 jam seminggu, pembantu rumah tangga dalam setiap hari bisa 24 jam siaga penuh di rumah majikan. Mereka rela meninggalkan keluarga demi membantu majikan dengan imbalan upah yang rendah. Ditilik dari tanggungjawab pekerjaan yang diemban, para pembantu berperan menggantikan peran anggota keluarga di rumah majikan, seperti mengasuh anak, menyiapkan makanan dan beres-beres rumah. Dengan melihat cakupan tugas-tugas pembantu rumah tangga, kita menjadi mengerti kenapa penghormatan terhadap pembantu rumahtangga dalam Islam disamakan dengan saudara majikan.

Peringatan pada Majikan

Mengingat level terhormat yang diemban pembantu, Rasulullah mengingatkan kepada para majikan agar memperlakukan dengan baik dan manusiawi terhadap pembantunya. Perlakuan yang dituntut kepada seorang majikan mencakup sikap menghargai, tidak membebankan pekerjaan melebihi kemampuan, membayar gaji tepat waktu dan tidak berlaku kasar.

Pembantu sama halnya manusia lainnya, yang memiliki rasa dan hak untuk diperlakukan dengan pantas. Rasulullah tidak pernah memberikan beban pekerjaan pada para pembantunya melebihi kesanggupan mereka. Memberikan beban pekerjaan pada pembantu di luar kewajaran, termasuk tindakan menyakiti pembantu. Rasulullah bahkan membantu pekerjaan pembantu yang tidak bisa dilakukan sendirian. “Beban yang kamu ringankan dari pembantumu kelak akan menjadi pahala bagimu dalam timbangan amal kebaikanmu.” (HR Ibn Hibban).

Para majikan juga diingatkan untuk membayar gaji pembantu sesuai dengan kesepakatan awal. Lebih baiknya, kesepakatan tersebut tercatat rapi dalam sebuah dokumen untuk mengindari perselisihan. Pembayaran gaji yang tidak sama dengan perjanjian awal dianggap sebagai kezaliman yang besar.

Dalam sebuah riwayat Bukhari, Rasulullah bersabda, “Allah SWT berfirman, Ada tiga kategori golongan yang Aku menentangnya (kelak) di hari kiamat: lelaki yang berinfak kemudian ditarik kembali, lelaki yang menjual orang merdeka lalu memakan uangnya, dan orang yang mempekerjakan pekerja dan telah mendapatkan hasilnya, tetapi tidak memberikan upah.”

Majikan tidak boleh menunda-nunda membayar upah pembantu apalagi sampai bertahun-tahun lamanya dengan alasan belum selesai kontrak. Rasulullah bersabda, “Bayarlah gaji pembantu sebelum keringat mereka kering”.

Para majikan juga diingatkan agar tidak berlaku kasar terhadap pembantu dengan mengeluarkan perkataan hina, merendahkan dan mencibir kehormatan mereka. Apalagi sampai menganiaya mereka dengan pukulan, tamparan, ataupun bentuk penganiayaan lainnya.

Diriwayatkan dari Abu Masud Al Badari RA, ia berkisah suatu saat ia pernah mencambuk pembantunya dengan cambuk. Rasulullah menegurnya, dengan bersabda, ”Ketahuilah Abu Masud, Allah mencatat segala tindakanmu atas pembantu ini. ” Sejak peristiwa itu, Abu Masud tidak pernah sekali pun memukul pembantunya.

Rasulullah memerintahkan para majikan agar memperlakukan para pembantunya secara manusiawi, penuh kasih sayang, karena Allah menjadikan pembantu di bawah tanggung jawab majikan seperti tanggungjawab terhadap saudara di tengah keluarga.

Apa ganjaran bagi majikan yang memperlakukan pembantu tidak manusiawi bahkan menganiaya fisik mereka?

Ada beberapa hadis yang menerangkan sanksi atau hukuman akhirat bagi majikan yang menganiaya pembantu. Salah satunya, “Rasulullah SAW bersabda, barangsiapa menampar budaknya atau memukulnya, maka kifaratnya adalah memerdekakannya’.” (HR Muslim).

Hadist lainnya dari Abu Hurairah RA berkata, “Rasulullah SAW bersabda, barangsiapa memukul (orang lain) secara zhalim, maka dia akan diqishash (dibalas) pada hari Kiamat,”

Kerena itulah, sebagai umat Muslim yang memiliki pembantu di rumah, saatnya melakukan introspeksi dengan memedomani ajaran Islam yang telah ditunjukkan Rasulullah dalam memperlakukan pembantunya.

*)Penulis junalis, peminat masalah sosial dan budaya.

()

Baca Juga

Rekomendasi