Paluta, (Analisa). Kawasan hutan lindung yang berada di kawasan Nabundong, Kecamatan Padang Bolak Julu saat ini masih terus di rambah. Hal itu terlihat dari semakin meluasnya lahan perkebunan milik orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang telah berani membuka lahan perkebunan di kawasan itu.
Padahal sudah jelas kawasan hutan Nabundong dinyatakan sebagai hutan negara yang harus di lindungi dan di lestarikan. “Sampai detik ini hutan Nabundong masih tetap saja di rambah. Apa perambahan ini harus tetap dibiarkan? sebut Zulham Rambe warga Dusun Siholbung, Desa Pamuntaran, Kecamatan Padang Bolak Julu, Selasa (10/6). Menurutnya, hutan Nabundong selama ini dianggap sebagai hutan lindung oleh masyarakat ternyata sudah dirambah pelaku illegal logging yang kian hari kian marak.
Setiap hari, dirinya bersama sejumlah warga lainnya melakukan sweeping ke hutan Nabundong dan mendapati sejumlah pelaku perambah hutan yang saat itu sedang mengolah puluhan potong kayu. Saat didatangi, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan beberapa buah kayu yang sudah siap diolah.
Untuk itu, kata Zulham, selaku warga Dusun Siholbung yang berjarak sekitar 200 meter dari hutan Nabundong merasa sangat khawatir dengan perambahan tersebut. Sebab selain merusak kawasan hutan lindung dan suaka alam, juga akan merusak sumber air minum bagi masyarakat desa sekitar.
Sementara warga lainnya Ilham Siregar mengaku telah melakukan musyawarah dengan beberapa warga terkait maraknya aksi pembukaan lahan di kawasan hutan Nabundong. Ilham menyebutkan dalam waktu dekat ini dirinya bersama warga lainnya akan melakukan aksi protes terkait maraknya perambahan hutan ke Dishutbun Paluta.
“Entah sampai kapan perambahan ini terjadi. Padahal sudah jelas merambah tapi kenapa tidak ditindak. Kurang bukti apalagi. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi protes ke Dishutbun,” tegas Ilham.
Terpisah Kadishutbun Paluta Ihpan Siregar dikonfirmasi terkait maraknya aksi perambahan hutan di kawasan Nabundong mengatakan, sudah menyebarkan surat imbauan melalui pihak kecamatan. Surat imbauan itu isinya dilarang menebang kayu di kawasan hutan Nabundong. (ong)











