Dibui 12 Tahun, Tante May Garap Korban Pertama Saat Suaminya Tertidur

detikNews - Jakarta, Emayartini alias Tante May harus siap-siap menghabiskan umurnya di penjara selama 12 tahun. Sebab Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta wanita dari Bengkulu itu karena memperkosa 6 anak laki-laki.

Dalam berkas dakwan jaksa yang dikutip detikcom dari website MA, Sabtu (28/6/2014), May menggarap korban pertamanya saat suaminya tengah tidur. Suaminya kini telah meninggal dunia.

"Kejadian itu pada 19 April 2011 saat korban ke rumah terdakwa," dakwa jaksa.

Lantas korban yang berusia 17 tahun itu terlibat obrolan ringan dengan Misran dan Tante May. Setelah lewat tengah malam, korban pamit pulang tapi dicegah oleh Tante May dengan alasan sudah terlalu malam dan korban menyetujuinya.

Setelah itu, Tante May masuk ke kamarnya menemani tidur suaminya. Tante May lalu mengurut badan Misran hingga suaminya tertidur. Setelah suaminya tertidur, Tante May lalu bangkit dari ranjangnya dan keluar kamar. Wanita kelahiran 10 Oktober 1974 itu lalu masuk ke kamar satunya lagi, tempat di mana korban numpang menginap.

Korban sempat menolak namun Tante May membujuk hingga terjadilah pemerkosaan itu.

Perbuatan ini diulangi lagi, juga dengan anak-anak lainnya hingga total 6 anak lelaki yang mengaku telah diperkosa Tante May. Kasus ini pun membuat geger Bengkulu hingga Tante May pun diseret ke pengadilan dan dituntut 12 tahun penjara.

Pada 3 Desember 2013, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menyatakan May terbukti membujuk keenam korbannya untuk kemudian menyetubuhi korban dqan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Putusan ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu pada 10 Maret 2014 lalu itu. Di tingkat kasasi, hukuman dinaikan sesuai tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Sabtu (28/6/2014).

Tante May diadili oleh 3 hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya dengan hakim anggota Desnayeti dan Syarifuddin. Putusan yang diketok pada 25 Juni lalu itu mengantongi nomor perkara 815 K/PID.SUS/2014. (asp)

()

Baca Juga

Rekomendasi