Medan, (Analisa). Pendapat yang menyebutkan token listrik kejam merupakan penilaian yang keliru. Bahkan biaya pemotongan pulsa listrik yang dikatakan sangat memberatkan masyarakat, misalnya diisi Rp100 ribu tapi menjadi Rp70 ribuan, hanyalah masalah pemahaman saja.
Demikian kata Humas PLN Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Mustafrizal, kepada wartawan, Kamis (10/9), menyinggung persoalan token listrik yang masih hangat diperbincangkan di masyarakat.
Dikatakannya sebagai salah pemahaman saja pengisian pulsa listrik tidak sesuai dengan harga yang dibeli, disebabkan dalam token listrik tidak tertera jumlah rupiahnya melainkan besaran listrik yang dibeli (kWh).
“Ini kemungkinan hanya masalah pemahaman saja, dalam token listrik itu tidak tertera jumlah rupiahnya tapi jumlah kWh-nya. Misalnya beli pulsa listrik Rp100ribu, dipotong biaya administrasi dan PPJ sehingga tertera 70 koma sekian, mungkin itu dikira nilai rupiahnya, seolah pulsa yang terisi hanya Rp70 ribuan. Padahal 70 koma sekian itu merupakan besaran listriknya,” sebutnya.
Katanya, harga listrik 1 kWh Rp1350. “Jadi jika angka 70 koma sekian itu dikalikan dengan Rp1350, maka harga listrik yang dibeli kira-kira Rp96 ribuan bukan Rp70 ribuan,” terang Mustafrizal yang menyayangkan pendapat Menko Maritim, Rizal Ramli tentang token listrik yang dianggap kejam. “Harusnya beliau bicara ada buktinya. Kalau memang benar ada seperti yang dikatakannya itu bisa dijadikan kasus,” katanya.
Ia mengatakan, pembelian pulsa listrik dilakukan di bank-bank yang melayaninya dan Indomaret, dengan biaya bervariasi untuk setiap bank. “Kalau di Indomaret biayanya Rp2000, kalau di bank biayanya bervariasi ada yang Rp1600 dan ada Rp3000,” sebutnya.
Selain pemotongan biaya administrasi, juga ada pemotongan untuk PPJ (Pajak Penerangan Jalan) sebesar 7,5 persen setiap beli pulsa listrik. “Kalau di Medan PPJ 7,5 persen. Jakarta hanya 2,4 persen. PPJ itu setiap daerah berbeda,” ujarnya.
Ditanya apakah tidak ada dilakukan pengurangan biaya administrasi dan penggolongan PPJ untuk token listrik, jika pelanggan berulangkali membeli pulsa listrik?. Ia menegaskan, untuk pemotongan biaya administrasi itu tergantung pada kebijakan di pusat. “Kita hanya menunggu apa keputusan dari pusat,” katanya.
Tapi kalau untuk PPJ tidak bisa dikurangi saat pembelian listrik meski pembelian berulangkali. Ibarat makan di restoran, konsumen akan dikenakan pajak.
Tergolong Besar
Untuk nilai PPJ Medan yang tergolong besar 7,5 persen, sambungnya, merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sebab, PPJ itu merupakan salah satu pemasukan atau PAD (pendapatan asli daerah). “PPJ yang mengatur masing-masing pemerintah daerah. Jika dianggap terlalu memberatkan masyarakat sampaikan ke DPRD agar PPJ dikaji ulang,” tegasnya.
Tommy, salah seorang warga Medan yang menggunakan token listrik mengakui beratnya biaya pemotongan administrasi. “Ya, kalau bisa semurah-murahnya biaya pemotongannya, misalnya biaya administrasi untuk nominal pulsa listrik Rp100 ribu ke bawah hanya Rp500. Begitu pula PPJ jangan terlalu besarlah.
Soalnya warga seperti saya hanya mampu membeli pulsa listrik Rp20 ribu,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, PLN meluncurkan listrik prabayar atau token listrik bertujuan menghemat penggunaan energi listrik. Pelanggan dapat memantau penggunaan listrik, mendisplinkan pelanggan menggunakan listrik sesuai anggaran belanja, dan menghindari terjadinya tunggakan listrik. (dn)











