Pabrik Dolomit di Tamiang Diduga Ilegal

Kualasimpang, (Analisa). Pabrik pemecah batu dolomit, PT Dolomit Putra Tamiang (DPT), De­sa Karang Jadi, Kecamatan Keju­ruan Muda, Aceh Tamiang disinya­lir, belum mendapatkan surat izin beroperasi dari instansi terkait. Na­mun, pabrik tersebut telah rampung dikerjakan dan siap dioperasikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Analisa terungkap, sejauh ini PT DPT baru mengantungi surat rekomendasi dari Badan Lingku­ngan Hidup dan Kebersihan (BL­HK) Aceh Tamiang. Tapi, Dinas Per­tambangan dan Energi (Distam­ben) setempat justru belum menge­luarkan surat izin operasional dan kelengkapan administrasi lainnya untuk legalitas suatu perusahaan.

Selain itu, perusahaan ini disinya­lir juga telah menyalahi prosedur dalam mendapat izin hordonantie ordering (HO) atau izin gangguan dari masyarakat desa setempat. “Ka­rena menyangkut hajat hidup orang banyak, pemberian izin HO tersebut harus dilakukan secara musyawarah. Tapi hal itu tidak dilakukan perusa­haan,” terang S (55), salah seorang warga Desa Karang Jadi yang minta nama aslinya dirahasiakan, belum lama ini.

Menurutnya, Karang Jadi terbagi dalam empat dusun, yaitu Tenteram, Mulyo, Rejo dan Rukun, dengan jumlah penduduk sekitar 400 kepala keluarga (KK) atau sekitar 1.600 jiwa.

“Untuk memperoleh izin HO, ada juga utusan perusahaan menda­tangi warga dari rumah ke rumah,” ujarnya.

Sejatinya, lanjutnya, izin HO harus ditandatangani seluruh warga yang bakal terkena dampak industri tersebut. Namun, sejauh ini hanya 15 orang saja yang menandatangani izin HO tersebut. Mayoritas dari mereka adalah perangkat desa. “Saya diminta tanda tangan dan diberi uang Rp25 ribu, tapi saya tolak,” paparnya.

Dikatakan, pabrik dolomit berka­pasitas ratusan ton bahan baku ter­sebut dibangun sejak awal 2015 dan kini pengerjaannya telah rampung 100 persen. Direncanakan pasca Idulfitri 1437 Hijriah mulai ber­operasi.

Kepala Badan Lingkungan Hi­dup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Tamiang, Syamsul Rizal saat dihubungi wartawan mengaku be­lum mengeluarkan izin apapun terkait pendirian pabrik batuan mineral tersebut. Sejauh ini BLHK hanya memberi rekomendasi kepada perusahaan sebagai tahap awal untuk melakukan survei, analisis dan kajian lapangan, untuk mengurus izin UKL-UPL dan analisis menge­nai dampak lingkungan (Amdal).

“Kami belum mengeluarkan su­rat apapun terkait izin, kecuali reko­mendasi awal,” tegasnya sem­bari menyatakan, instansi terkait lain juga belum mengeluarkan surat lega­litas hukum/izin dokumen ten­tang keabsahan perusahaan tersebut untuk bisa beroperasi.

Kadis Pertambangan dan Energi Aceh Tamiang, Muhammad Zein, saat dimintai keterangannya menje­laskan, sampai berdirinya pabrik do­lomit tersebut pihaknya baru me­ngeluarkan izin prinsip. Semen­tara, izin-izin yang lain belum ada dibuat.

Pihaknya menilai, perusahaan yang akan mengolah batuan dolomit di Kejuruan Muda  bisa dikatakan ilegal dalam praktiknya. Sebab, masih banyak kajian lain dalam melegalitaskan perusahaan yang hendak beroperasi.

“Tindakan perusahaan tersebut jelas melanggar aturan karena belum ada izin pemanfaatan atau perun­tukan bangunan, tapi pabrik sudah didirikan,” tandasnya. (dhs)

()

Baca Juga

Rekomendasi