Kualasimpang, (Analisa). Pabrik pemecah batu dolomit, PT Dolomit Putra Tamiang (DPT), Desa Karang Jadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang disinyalir, belum mendapatkan surat izin beroperasi dari instansi terkait. Namun, pabrik tersebut telah rampung dikerjakan dan siap dioperasikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Analisa terungkap, sejauh ini PT DPT baru mengantungi surat rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Tamiang. Tapi, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) setempat justru belum mengeluarkan surat izin operasional dan kelengkapan administrasi lainnya untuk legalitas suatu perusahaan.
Selain itu, perusahaan ini disinyalir juga telah menyalahi prosedur dalam mendapat izin hordonantie ordering (HO) atau izin gangguan dari masyarakat desa setempat. “Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, pemberian izin HO tersebut harus dilakukan secara musyawarah. Tapi hal itu tidak dilakukan perusahaan,” terang S (55), salah seorang warga Desa Karang Jadi yang minta nama aslinya dirahasiakan, belum lama ini.
Menurutnya, Karang Jadi terbagi dalam empat dusun, yaitu Tenteram, Mulyo, Rejo dan Rukun, dengan jumlah penduduk sekitar 400 kepala keluarga (KK) atau sekitar 1.600 jiwa.
“Untuk memperoleh izin HO, ada juga utusan perusahaan mendatangi warga dari rumah ke rumah,” ujarnya.
Sejatinya, lanjutnya, izin HO harus ditandatangani seluruh warga yang bakal terkena dampak industri tersebut. Namun, sejauh ini hanya 15 orang saja yang menandatangani izin HO tersebut. Mayoritas dari mereka adalah perangkat desa. “Saya diminta tanda tangan dan diberi uang Rp25 ribu, tapi saya tolak,” paparnya.
Dikatakan, pabrik dolomit berkapasitas ratusan ton bahan baku tersebut dibangun sejak awal 2015 dan kini pengerjaannya telah rampung 100 persen. Direncanakan pasca Idulfitri 1437 Hijriah mulai beroperasi.
Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Tamiang, Syamsul Rizal saat dihubungi wartawan mengaku belum mengeluarkan izin apapun terkait pendirian pabrik batuan mineral tersebut. Sejauh ini BLHK hanya memberi rekomendasi kepada perusahaan sebagai tahap awal untuk melakukan survei, analisis dan kajian lapangan, untuk mengurus izin UKL-UPL dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Kami belum mengeluarkan surat apapun terkait izin, kecuali rekomendasi awal,” tegasnya sembari menyatakan, instansi terkait lain juga belum mengeluarkan surat legalitas hukum/izin dokumen tentang keabsahan perusahaan tersebut untuk bisa beroperasi.
Kadis Pertambangan dan Energi Aceh Tamiang, Muhammad Zein, saat dimintai keterangannya menjelaskan, sampai berdirinya pabrik dolomit tersebut pihaknya baru mengeluarkan izin prinsip. Sementara, izin-izin yang lain belum ada dibuat.
Pihaknya menilai, perusahaan yang akan mengolah batuan dolomit di Kejuruan Muda bisa dikatakan ilegal dalam praktiknya. Sebab, masih banyak kajian lain dalam melegalitaskan perusahaan yang hendak beroperasi.
“Tindakan perusahaan tersebut jelas melanggar aturan karena belum ada izin pemanfaatan atau peruntukan bangunan, tapi pabrik sudah didirikan,” tandasnya. (dhs)











