Oleh: Hasan Sitorus.
Lembaga pendidikan kembali menjadi sorotan publik dengan terjadinya tindak kekerasan di dalam kampus yang menyebabkan meninggalnya seorang mahasiswa taruna tingkat I Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta akibat dianiaya mahasiswa seniornya.
Akibat peristiwa itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan Ketua STIP Capt. Weku F. Karuntu MM, dan memecat para mahasiswa yang terlibat tindak penganiayaan dan menyerahkan penangangan kasus ini kepada Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku (Analisa, 12 Januari 2017).
Tindakan kekerasan dalam kampus yang dilakukan mahasiswa senior kepada junior dan berakibat fatal sudah berulang kali terjadi di negeri ini, seakan tidak ada upaya yang serius dan sistematis dari pihak terkait untuk mencegah atau mengatasinya. Yang menjadi pertanyaan mengapa hal seperti itu bisa terjadi ? Apa yang salah dengan sistem pendidikan kita, sehingga sumberdaya manusia yang dihasilkan sebagai output proses pendidikan tidak memiliki karakter yang mumpuni.
Faktor penyebab
Ada beberapa faktor penyebab yang memungkinkan terjadinya tindak kekerasan dalam kampus terutama yang berselubungkan Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek) yang sudah berlangsung secara turun termurun, yakni : 1) belum ada upaya yang sistematis dan tindakan tegas dari pimpinan perguruan tinggi untuk mengikis habis kegiatan Ospek dalam kampus, 2) lemahnya pengawasan tindak kekerasan di dalam kampus, 3) sanksi yang tidak menimbulkan efek jera, dan 4) belum berhasilnya program pendidikan karakter di dalam kampus.
Kebiasaan yang sudah berlangsung turun temurun dalam kampus khususnya bagi mahasiswa baru (junior) dimana para mahasiswa senior mengerjai mahasiswa junior, sudah dianggap hal yang umum. Hal ini terjadi karena selama ini tidak ada aturan yang tegas dan sanksi akademik yang keras bagi mahasiswa senior yang mengerjai junior bila belum menimbulkan akibat yang fatal.
Bahkan tindakan-tindakan kekerasan itu ditutup-tutupi dengan menyatakan suatu kejadian hanya sebatas salah paham antara senior dan junior, dan ditoleransi pihak pengelola kampus. Oleh sebab itu, sejak tahun 2015, Menristek Dikti telah menginstuksikan kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia untuk tidak memberikan izin Ospek dalam kampus, dan Rektor yang memberikann izin akan dicopot dari jabatannya.
Disisi lain, peluang terjadinya tindak kekerasan di kampus tidak bisa dipisahkan dari situasi lemahnya pengawasan dari pihak kampus. Beberapa perguruan tinggi dimana mahasiswa ditampung dalam suatu asrama, mahasiswa senior sangat berpeluang mengerjai mahasiswa junior dengan berbagai modus. Oleh sebab itu, perguruan tinggi demikian sudah seharusnya memasang instrumen CCTV di berbagai lokasi, sehingga pihak pengelola kampus dapat memantau seluruh aktivitas dalam kampus setiap saat dengan menempatkan petugas khusus dalam ruang monitoring.
Aspek lain yang turut menyebabkan kejadian tindak kekerasan dalam kampus adalah sanksi akademik yang lunak. Misalnya, bila mahasiswa senior ketangkap mengerjai mahasiswa junior, hanya didamaikan karena dianggap salah paham. Atau kalau ada bekas kekerasan fisik hanya diskors satu atau dua semester, sehingga sanksi akademik ini tidak menimbulkan efek jera.
Dengan kondisi demikian, para senior bisa tergerak untuk mengerjai mahasiswa junior, karena mereka juga sudah pernah dikerjai seniornya, dan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi tindakan yang berlebihan dan berakibat fatal, seperti yang terjadi di STIP Jakarta, IPDN Bandung dan lembaga pendidikan lainnya.
Tidak dapat dipungkiri, salah satu faktor yang menyebabkan belum terleliminasinya tindak kekerasan dalam kampus adalah belum berhasilnya program pendidikan karakter di perguruan tinggi. Namun kita harus menyadari, keberhasilan pendidikan karakter di perguruan tinggi tidak terlepas dari pembentukan karakter ketika seseorang masih duduk di SD, SMP dan SMU. Oleh sebab itu, proses pembentukan karakter yang mumpuni merupakan sistem yang terpadu mulai dari jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga jenjang pendidikan tinggi.
Mencegah tindak kekerasan
Berdasarkan beberapa kemungkinan faktor penyebab munculnya kekerasan dalam kampus, maka beberapa langkah yang harus dilakukan pemerintah dan perguruan tinggi untuk mencegah tidak terulangnya tindak kekerasan dalam kampus adalah:
1) melarang dengan tegas seluruh kegiatan yang berbau Ospek dalam lingkungan kampus dan di luar kampus, 2) meningkatkan pemantauan, pengawasan dan pengendalian (MCS) di dalam kampus, 3) menerapkan sanksi akademik yang berefek jera, dan 4) mengembangkan pendidikan karakter di setiap prodi.
Untuk mengeliminir tindak kekerasan yang mungkin dilakukan mahasiswa senior terhadap junior, maka pihak perguruan tinggi harus mengeluarkan peraturan yang tegas dan mengikat tentang pelarangan kegiatan-kegiatan yang bersifat Ospek, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus. Hal ini mengandung makna, kegiatan bentuk apapun yang di dalamnya terselubung kegiatan Ospek mahasiswa junior tidak diberikan izin oleh institusi yang bersangkutan, yang disertai dengan sanksi yang tegas baik bagi individu mahasiswa maupun kelompok pelaku kegiatan.
Peraturan yang dikeluarkan tanpa pengawasan adalah sia-sia, dan bila pengawasan lemah maka hal itu akan dimanfaatkan para senior untuk mengerjai mahasiswa junior terlebih-lebih bila lokasinya agak tersembunyi dalam lingkungan kampus. Oleh sebab itu, lembaga pendidikan tinggi yang sudah beberapa kali mengalami kejadian tindak kekerasan dalam kampus, sudah saatnya menggunakan bantuan teknologi pemantau secara kontinyu, sehingga kejadian yang berakibat fatal dapat dicegah pihak kampus.
Bila hasil pemantauan yang diperoleh pengawas dalam kampus memperlihatkan adanya tindakan kekerasan senior terhadap junior, maka pihak kampus harus mengambil langkah cepat dengan menangkap dan memecatnya mahasiswa tersebut dari kegiatan akademik serta menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Hendaknya tindak kekerasan yang terjadi dalam kampus jangan ditutup-tutupi oleh pihak pengelola kampus, karena bagaimananpun hal itu akan merugikan institusi yang bersangkutan. Dalam hal ini, pihak kampus harus segera berkoordinasi dengan Polri bila sudah terjadi tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa mahasiswa, tanpa mengulur-ukur waktu karena berbagai pertimbangan. Artinya, pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan harus memberikan perhatian, respons dan langkah yang cepat untuk menyelesaikan kasus tersebut, sehingga masyarakat menilai bahwa pimpinan perguruan tingggi yang besangkutan penuh tanggungjawab dan transparan.
Di sisi lain, upaya perguruan tinggi dalam mengeliminasi tindak kekerasan di dalam kampus adalah melalui program pengembangan pendidikan karakter, sehingga dalam diri setiap insan akademik tertanam nilai-nilai Pancasila, yang menjungjung tinggi norma-norma akademik, norma-norma hukum dan norma-norma agama. Dengan perkataan lain, akan terbentuk mahasiswa yang berkarakter baik, berintegritas dan semangat membangun komunitas kampus yang harmonis baik antara dosen dan mahasiswa maupun antara mahasiswa senior dan mahasiswa junior. Semoga terwujud ***
(Penulis adalah Dosen Tetap di Universitas Nommensen Medan).











