Mencegah Tindak Kekerasan dalam Kampus

Oleh: Hasan Sitorus.

Lembaga pendidikan kembali men­jadi so­rotan publik dengan terjadinya tin­dak ke­kerasan di dalam kampus yang me­­nye­babkan mening­galnya se­orang ma­­ha­siswa taruna tingkat I Se­kolah Ting­gi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ja­karta akibat dianiaya maha­siswa se­nior­nya.

Akibat peristiwa itu, Menteri Perhu­bu­­­ngan Budi Karya Sumadi mengambil lang­­kah cepat dengan membebas­tu­gas­kan Ketua STIP Capt. Weku F. Ka­runtu MM, dan memecat para mahasiswa yang terlibat tindak penganiayaan dan me­nyerahkan penangangan kasus ini ke­pada Kepolisian untuk diproses sesuai hu­kum yang berlaku (Analisa, 12 Januari 2017).

Tindakan kekerasan dalam kampus yang dilakukan mahasiswa senior kepada junior dan berakibat fatal sudah berulang kali terjadi di negeri ini, seakan tidak ada upaya yang serius dan sistematis dari pi­hak terkait untuk mencegah atau me­ngatasinya. Yang menjadi pertanyaan me­ngapa hal seperti itu bisa terjadi ? Apa yang salah dengan sistem pendidikan kita, sehingga sumberdaya manusia yang di­hasilkan sebagai output proses pendidi­kan tidak memiliki karakter yang mum­puni.

Faktor penyebab

Ada beberapa faktor penyebab yang memungkinkan terjadinya tindak kekera­san dalam kampus terutama yang berse­lu­­bungkan Orientasi Studi dan Pengena­lan Kampus (Ospek) yang sudah berlang­sung secara turun termurun, yakni : 1) be­lum ada upaya yang sistematis dan tin­­d­a­kan tegas dari pimpinan perguruan ting­­gi untuk mengikis habis kegiatan Os­pek dalam kampus, 2) lemahnya pe­nga­wa­san tindak kekerasan di dalam kam­pus, 3) sanksi yang tidak menimbul­kan efek jera, dan 4) belum berhasilnya pro­gram pendidikan karakter di dalam kam­pus.

Kebiasaan yang sudah berlangsung turun temurun dalam kampus khususnya bagi mahasiswa baru (junior) dimana para mahasiswa senior mengerjai ma­hasiswa junior, sudah dianggap hal yang umum.  Hal ini terjadi karena selama ini tidak ada aturan yang tegas dan sanksi akademik yang keras bagi mahasiswa senior yang mengerjai junior bila belum menim­bulkan akibat yang fatal. 

Bahkan tindakan-tindakan keke­rasan itu ditutup-tutupi dengan menya­takan suatu kejadian hanya sebatas salah paham antara senior dan junior, dan ditoleransi pihak pengelola kampus. Oleh sebab itu, sejak tahun 2015, Menristek Dikti telah meng­instuksikan kepada seluruh pimpi­nan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di In­donesia untuk tidak memberikan izin Ospek dalam kampus, dan Rektor yang me­m­berikann izin akan dicopot dari ja­batannya.

Disisi lain, peluang terjadinya tindak kekerasan di kampus tidak bisa dipisah­kan dari situasi lemahnya pengawasan dari pihak kampus.  Bebe­rapa perguruan ting­gi dimana mahasiswa ditampung da­lam suatu asrama, mahasiswa senior sa­ngat berpeluang mengerjai mahasiswa ju­nior dengan berbagai modus.  Oleh se­bab itu, perguruan tinggi demikian su­dah seharus­nya memasang instrumen CCTV di berbagai lokasi, sehingga pihak pe­ngelola kampus dapat memantau se­luruh aktivitas dalam kampus setiap saat dengan menempat­kan petugas khusus dalam ruang monitoring.

Aspek lain yang turut menye­babkan kejadian tindak kekerasan dalam kampus adalah sanksi akademik yang lunak.  Misalnya, bila mahasiswa senior ketang­kap menger­jai mahasiswa junior, hanya di­damaikan karena dianggap salah pa­ham. Atau kalau ada bekas kekerasan fisik hanya diskors satu atau dua semester, sehingga sanksi akademik ini tidak me­nimbulkan efek jera. 

Dengan kondisi demikian, para senior bisa tergerak untuk mengerjai ma­hasiswa junior, karena mereka juga sudah pe­rnah dikerjai seniornya, dan tidak me­nutup kemungkinan bisa terjadi tindakan yang berlebihan dan berakibat fatal, se­perti yang terjadi di STIP Jakarta, IPDN Ban­dung dan lembaga pendidikan lain­nya.

Tidak dapat dipungkiri, salah satu faktor yang menyebabkan belum terleli­mi­nasinya tindak kekerasan dalam kam­pus adalah belum berhasilnya program pendidikan karakter di perguruan tinggi.  Namun kita harus menyadari, keberha­sil­an pendidikan karakter di perguruan ting­gi tidak terlepas dari pemben­tukan karakter ketika seseorang masih duduk di SD, SMP dan SMU.  Oleh sebab itu, pro­ses pembentukan karakter yang mum­puni merupakan sistem yang terpadu mulai dari jenjang pendidikan dasar dan me­nengah hingga jenjang pendidikan tinggi.

Mencegah tindak kekerasan

Berdasarkan beberapa kemung­kinan faktor penyebab munculnya kekerasan dalam kampus, maka beberapa langkah yang harus dilakukan pemerintah dan perguruan tinggi untuk mencegah tidak terulangnya tindak kekerasan dalam kampus adalah:

1) melarang dengan tegas seluruh kegiatan yang berbau Ospek dalam lingkungan kampus dan di luar kampus, 2) meningkatkan peman­tauan, penga­was­an dan pengendalian (MCS) di dalam kampus, 3) menerapkan sanksi akademik yang berefek jera, dan 4) mengembang­kan pendidikan karakter di setiap prodi.

Untuk mengeliminir tindak kekerasan yang mungkin dilakukan mahasiswa senior terhadap junior, maka pihak per­guruan tinggi harus mengeluarkan pe­ra­turan yang tegas dan mengikat tentang pe­larangan kegiatan-kegiatan yang ber­sifat Ospek, baik dalam lingkungan kam­pus maupun di luar kampus.  Hal ini me­ngandung makna, kegiatan bentuk apa­pun yang di dalamnya terselubung ke­giatan Ospek mahasiswa junior tidak di­berikan izin oleh institusi yang ber­sang­kutan, yang disertai dengan sanksi yang tegas baik bagi individu mahasiswa maupun kelompok pelaku kegiatan.

Peraturan yang dikeluarkan tanpa pe­ngawasan adalah sia-sia, dan bila pe­ngawasan lemah maka hal itu akan di­manfaatkan para senior untuk mengerjai ma­hasiswa junior terlebih-lebih bila lo­kasinya agak tersembunyi dalam ling­ku­ngan kampus.  Oleh sebab itu, lembaga pen­didikan tinggi yang sudah beberapa kali mengalami kejadian tindak kekera­san dalam kampus, sudah saatnya meng­gu­nakan bantuan teknologi pemantau se­cara kon­tinyu, sehingga kejadian yang ber­aki­bat fatal dapat dicegah pihak kampus.

Bila hasil pemantauan yang diperoleh pengawas dalam kampus memperlihat­kan ada­nya tindakan kekerasan senior terhadap junior, maka pihak kampus harus me­ngam­bil langkah cepat dengan menangkap dan memecatnya mahasiswa tersebut dari kegiatan akademik serta menyerah­kannya kepada pihak berwajib. 

Hendaknya tindak kekerasan yang terjadi dalam kampus jangan ditutup-tutupi oleh pihak pengelola kampus, ka­rena bagaimananpun hal itu akan me­ru­gikan institusi yang bersang­kutan.  Dalam hal ini, pihak kampus harus segera berkoor­di­nasi dengan Polri bila sudah terjadi tindak ke­ke­rasan yang menye­babkan hilangnya nya­wa mahasiswa, tan­pa mengulur-ukur wak­tu karena berbagai per­tim­bangan.  Ar­tinya, pimpinan per­gu­ruan tinggi yang ber­sangkutan harus mem­berikan perhatian, res­pons dan lang­kah yang cepat untuk me­nye­lesaikan kasus tersebut, sehingga ma­syarakat me­nilai bahwa pimpinan per­guruan tingggi yang besangkutan penuh tang­gungjawab dan transparan.

Di sisi lain, upaya perguruan tinggi dalam mengeliminasi tindak kekerasan di dalam kampus adalah melalui program pengembangan pendidikan karak­ter, sehingga dalam diri setiap insan aka­demik tertanam nilai-nilai Pancasila, yang menjungjung tinggi norma-norma aka­­­de­mik, norma-norma hukum dan nor­ma-nor­ma agama.  Dengan perkataan lain, akan terbentuk mahasiswa yang ber­ka­rak­ter baik, berintegritas dan semangat me­m­bangun komunitas kam­pus yang har­monis baik antara dosen dan ma­ha­siswa maupun an­tara mahasiswa senior dan mahasiswa junior. Semoga terwujud ***

(Penulis adalah Dosen Tetap di Universitas Nommensen Medan).

()

Baca Juga

Rekomendasi