Simalungun, (Analisa). Dana penanggulangan bencana tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, sebesar Rp5 miliar sepertinya akan berbuntut panjang. Hingga saat ini tujuh pejabat OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Ivan PD Samosir melalui Kasi Pidsus Renra Yoki Pardede di ruang kerjanya, Senin (15/10) mengatakan, para pejabat yang sudah diperiksa itu antara lain Kadis Kesehatan dr JMP, Kadis Sosial FT, Kadis Kominfo AS, Kepala RSUD Rondahaim dr LS, Kepala BPBD MAP dan Bendahara BPBD JD serta Camat Dolok Pardamean LN.
"Para pejabat itu diperiksa terkait penggunaan dana penanggulangan bencana tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, sebesar Rp 5 miliar dari dana tak terduga yang ditampung di APBD Kabupaten Simalungun, " ujarnya
Ia menjelaskan, hari ini seharusnya Kepala BPBD dipanggil, karena pemeriksaan yang kemarin belum selesai. Saat ditanya apakah ada indikasi atau dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut, Rendra belum dapat menyimpulkannya.
“Mengenai indikasi itu belum bisa saya jawab lebih dalam, masih kita periksa. Nanti di akhir akan kita buka,” tegasnya.
Keluarga korban HM meminta agar Kejaksaan Negeri Simalungun transparan dalam melakukan pemeriksaan aliran dana tersebut. Dirinya meminta agar kejaksaan tidak pandang bulu.
"Secara pribadi saya meminta agar Kejaksaan Negeri Simalungun transparan dalam melakukan pemeriksaan. Saya berharap agar pemeriksaan tidak seperti pisau tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau pemeriksaannya jangan sebatas pejabat pemerintah saja. Aliran dana ke lainnya diperiksa juga," ujar HM. (fhs)