Warga Pinang Baris Minta:

Pemko Bongkar Ruko Tanpa IMB

Medan, (Analisa). Warga Jalan Pinang Baris 2, Kompleks Cina Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal minta Pemko Medan untuk membongkar 10 rumah toko (ruko) milik Parto alias Akok.

Pasalnya, selain ruko yang berdiri di pinggir jalan di Jalan Pinang Baris 2 Kompleks Cina Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal tersebut diduga tidak mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB), bangunan tersebut juga sudah "makan" fasilitas umum serta memindahkan parit 1 meter hingga ke pinggir jalan umum.

"Lagi pula, sejak ruko itu dibangun, lokasi jalan sering banjir dan badan jalan semakin menyempit. Sehingga mobil yang dulunya bisa berselisih saat melintas, dan bisa parkir di sisi jalan, kini sudah tidak bisa lagi," ujar perwakilan warga Erik Sandiono saat menggelar unjuk rasa di depan ruko tersebut, Rabu (17/10).

Parahnya lagi, lanjutnya, pemilik bangunan  juga menembok hingga ke badan jalan selebar hampir satu meter, sehingga jalan ke Gang Lapangan menjadi sempit. Bahkan setelah tembok, pemilik bangunan juga meninggikan jalan persis di bangunannya sehingga mempersulit kendaraan masuk dan keluar Gang Lapangan.

“Kami paling khawatir kalau terjadi kebakaran di Gang Lapangan, mobil pemadam kebakaran dipastikan tidak bisa masuk, karena jalannya menjadi sempit,” ujarnya diamini Akien, Karsono, Ahui dan warga lainnya. 

Bahkan untuk membelok masuk ke dalam gang itu saja, sekarang mobil sulit karena ada tembok yang dibangun pemilik bangunan hingga ke jalan tersebut.  

Disebutkannya, bangunan itu sempat terhenti sekitar empat tahun karena tidak memiliki izin. Bahkan Pemko Medan sempat memasang plang larangan membangun. Namun seiring waktu berjalan, tidak diketahui kelanjutannya, tiba-tiba pemilik bangunan menyuruh tukangnya untuk kembali membangun. Kesalnya warga, saat diperingatkan, pemilik bangunan malah menantang warga kalau memang bisa menghalangi pembangunan rukonya.

Parahnya lagi, pemilik bangunan menyuruh seseorang untuk mencabut tiang Telkom dan kabelnya dililitkan di tiang listrik. Tiang listrik yang ada di dekat bangunannya juga hendak dipindahkan ke depan rumah warga, namun ditolak warga sehingga batal.

Sementara itu, Kepling XII Lela yang turun ke lokasi saat ditemui wartawan mengatakan, pihaknya sudah pernah mengingatkan pemilik bangunan agar membongkar bangunannya yang memakai fasilitas umum. “Sempat terhenti pembangunannya, namun entah kenapa dan siapa backingnya sehingga kembali dibangun,” ujarnya lagi.

Lela juga menyebutkan, kemarin lurah dan sejumlah perangkat kelurahan turun dan memerintahkan agar pemilik bangunan membongkar bangunan yang memakan badan jalan. Namun setelah lurah pergi, pembongkaran kembali terhenti, ujarnya seraya menyebutkan, Rabu, pihaknya memantau proses pembongkaran itu sampai selesai.

Sementara itu secara terpisah, Anggota Komisi D DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat dihubungi mengatakan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) harus turun ke lapangan memeriksa bangunan bermasalah itu. Kalau memang tidak ada IMB-nya, Pemko Medan harus tegas dengan merobohkan bangunan itu.

Tidak adanya IMB artinya bangunan itu liar dan merugikan Pemko Medan. “Artinya, Pemko Medan tidak mendapatkan PAD dari IMB yang seharusnya diurus,” ujarnya sembari menyebutkan, jangan ada oknum yang memperkaya diri sendiri dengan mengabaikan aturan yang ada. (mc)

()

Baca Juga

Rekomendasi