Alat Peraga Kampanye Pilgubsu di Kota Medan Dibersihkan

Analisadaily (Medan) - Panitia Pengawas (Panwas) bersama KPU Kota Medan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan sosialisasi dari pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

Anggota KPU Kota Medan, Edy Suhartono mengatakan, penertiban itu dilakukan karena masa kampanye Pilgubsu 2018 sudah berakhir 23 Juni 2017 kemarin.

"Karena masa kampanye sudah berakhir, maka segala bentuk atribut kampanye paslon Pilgubsu yang ada di Kota Medan harus dibersihkan," katanya kepada Analisadaily.com, Minggu (24/6).

Dijelaskannya, pembersihan APK dan bahan sosialisasi Pilgubsu dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan jadwal Pilkada 2018.

"Pembersihan APK ini dilakukan selama tiga hari dari tanggal 24-26 Juni 2018 atau selama di masa tenang sebelum hari H pemungutan suara pada 27 Juni mendatang," sebutnya.

"Pembersihan APK ini kita lakukan dengan berkoordinasi bersama Pemko Medan melalui Satpol PP dan stakeholder lainnya," tambah Edy.

Sementara anggota Panwas Kota Medan, M. Fadli mengatakan, penertiban APK dan bahan sosialisasi tersebut dilakukan di seluruh atau 21 kecamatan di Kota Medan.

"Kita lakukan pembersihan sejak dini hari tadi bersama KPU dan Pemko Medan. Kita targetkan semua APK-APK ini bersih selama masa tenang dan tidak ada lagi yang tersisa," ujarnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap menyebutkan, pihaknya melakukan pembersihan APK dibantu dari berbagai Dinas di lingkungan Pemko Medan seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Untuk menertibkan baliho di papan reklame kita menggunakann alat-alat berat dari DKP. Sedangkan DPMPTSP untuk melobi pengusaha papan reklame," ucapnya.

(AA)

Baca Juga

Rekomendasi