Gugat Cerai PA Sei Rampah Tinggi

gugat-cerai-pa-sei-rampah-tinggi

Sei Rampah, (Analisa). Terhitung sejak awal November 2018 hingga pertengahan Januari 2019 kasus gugatan cerai pasanga suami istri yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai cukup tinggi.

PA yang baru dibuka di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat pada awal November 2018 ini gugat cerai yang terdaftar hingga Desember 2018 sebanyak 141 kasus. Sedangkan sampai pertengahan Januari 2019 ini sudah tercacat 80 kasus.

“Dengan demikian selama tiga bulan PA di buka di Sergai ini gugat cerai sudah terdaftar sebanyak 221 kasus,” kata Kepala Pengadilan Agama Sei Rampah Munir SH MH kepada wartawan, Senin (21/1) di Sei Rampah.

Dijelaskan Munir dalam melakukan gugat cerai tersebut umumnya masih usia produktif di bawah usia 30 tahun dan merupakan pasangan muda yang bau menikah dengan usia perkawinan antara 5-10 tahun. Sedangkan penggugatnya lebih banyak pihak perempuan yang jumlahnya lebih dari dua pertiga kasus yang ada.

Gugat ini terjadi dengan berbagai alasan yang menjadi pemicu penceraian, antara lain faktor ekonomi atau tidak mampu menutupi kebutuhan rumah tangga, faktor narkoba, perselisihan ryumah tangga, KDRT, faktor akhlak, adanya pengaruh pihak ketiga dan faktor lainnya. Karena banayaknya kasus, maka setiap harinya padat jadwa sidang dan rata rata menyidangkan 25 kasus.

Untuk itu Munir mengimbau para muda-mudi supaya mempertimbangkan berbagai hal dan risiko yang mungkin muncul atau terjadi sebelum memutuskan untuk melakukan pernikahan. (bah)

()

Baca Juga

Rekomendasi