
Binjai, (Analisa). Tiga tersangka diamankan Kepolisian Sektor Selesai, usai ditangkap petugas keamanan PT LNK Kebun Padang Brahrang, akibat mencuri 12 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari lahan yang dikelola perusahaan terkait, Jumat (22/3) pagi.
Mereka itu, F (30), warga Dusun Kantil, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, S (42), warga Dusun Mawar, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, dan R (29), warga Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, saat diwawancara wartawan melalui (PS) Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, via sambungan telepon seluler, Minggu (24/3) siang, mengatakan, aksi pencurian kelapa sawit itu terjadi di Divisi II TM 2007.
Menurutnya, dua dari tiga tersangka yang diamankan itu merupakan karyawan PT LNK Kebun Padang Brahrang. Keduanya, F dan S. Mereka yang diduga sebagai otak pelaku pencurian itu.
“Dalam kasus ini, R merupakan tersangka pencuri pertama yang ditangkap petugas keamanan PT LNK Kebun Padang Brahrang. Kebetulan dia ditangkap pada saat mengangkut buah kelapa sawit hasil curian di Divisi II TM 2007,” kata Siswanto.
Namun setelah menjalani proses pemeriksaan, R akhirnya mengakui jika dia diperintahkan F dan S untuk mengangkut TBS kelapa sawit di tempat itu. Sesuai rencana, ketiga tersangka akan membawa dan menjual TBS kelapa sawit curian tadi ke pihak pengepul. “Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan di Sel Mapolsek Selesai. (wa)