Meulaboh, (Analisa). Polisi Resort (Polres) Aceh Barat mengamankan dua tersangka kasus dugaan pencurian kambing di Gampong (desa) Babah Krueng Manggi, Kecamatan Panton Re, Selasa (10/9), sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukkan ternak curian ke dalam mobil Daihatsu Taft warna hitam milik tersangka, bernomor polisi BK 1107 FB. Adapun kedua pelakunya berinisial EE (43) dan SU (31) warga Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Aceh Barat AKBP HR Bobby Aria Prakasa melalui Kabag Ops Kompol Masril WAB, Rabu (11/9), kepada wartawan mengatakan aksi yang dilakukan tersangka asal kabupaten tetangga ini sempat ketahuan warga ketika keduanya sedang memasukkan hewan curian melalui pintu belakang mobil yang dikendarai mereka.
"Karena ketakutan, mobil yang dikendarai pelaku terpeleset di badan jalan karena dikejar warga. Lalu keduanya kabur ke semak-semak, dengan membopong kambing. Setelah kita lakukan pencarian bersama warga, mereka berhasil kita tangkap," ungkapnya.
Dia menjelaskan pascapencarian tersangka, mobil Daihatsu Taft yang dijadikan pelaku untuk mencuri dan ditinggalkan pemiliknya dibakar massa.
Masyarakat mengamuk atas perbuatan pelaku, ditambah kasus serupa kerap terjadi pada kawasan tersebut.
"Karena merasa marah, massa tanpa dikoordinir melakukan pembakaran karena perbuatan mencuri ternak yang terjadi selama ini sudah sangat meresahkan warga, apalagi kerap terjadi kasus serupa pada kawasan tersebut," katanya.
Kambing yang berhasil dibawa kabur pelaku merupakan ternak peliharaan milik Saiful Amri, warga Kecamatan Woyla Timur.
Dari tindakan penangkapan, selain berhasil meringkus tersangka pihaknya juga mengamankan dua ekor kambing hasil dari aksi mereka.
Masril mengimbau kepada warga jika merasa ada kehilangan hewan ternaknya supaya tidak ragu-ragu membuat laporan kepada polisi terdekat.
"Kita juga meminta masyarakat agar tidak melepas ternaknya, alangkah baiknya dikurung atau diikat saja," jelasnya. (agp)