Warga Labura Serahkan Kucing Kuwuk ke BBKSDA Sumut

Warga Labura Serahkan Kucing Kuwuk ke BBKSDA Sumut
Penyerahan kucing kuwuk ke petugas seksi konservasi wilayah III Kisaran (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu Utara - Seekor kucing kuwuk atau kucing congkok (prionailurus bengalensis) diserahkan seorang warga Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran.

Humas BBKSDA Sumut, Handoko Hidayat mengatakan, penyerahan satwa liar dilindungi itu dilakukan secara sukarela, Rabu (8/1) kemarin, oleh Ahmad Tarmizi Nasution setelah dipelihara selama kurang lebih dua bulan.

"Yang pasti itu bukan dari perdagangan hewan," kata Handoko, Kamis (9/1).

Handoko menjelaskan bahwa pemeliharaan kucing yang diperkirakan berusia enam bulan itu bermula saat anak-anak di dekat rumahnya menjadikan kucing itu sebagai mainan. Kemudian ia memintanya untuk dipelihara.

"Namun setelah mengetahui bahwa kucing tersebut dilindungi, dia pun menelepon kita untuk menyerahkannya," jelas Handoko.

Menurutnya kucing kuwuk sering ditemukan di kebun sawit karena memangsa tikus. Sebab tikus banyak berkembang biak di kebun sawit.

"Jadi, di kebun sawit itu kan banyak tikus, banyak juga lah kucing kuwuk di situ. Mangsanya di situ. Begitu lah rantai makanannya," ungkapnya.

Handoko menuturkan bahwa kucing kuwuk merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Kucing kuwuk
"Bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati," tuturnya.

Kucing tersebut nantinya akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa di Sibolangit, Deli Serdang, untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

"Paling tidak lama lah di sana direhabilitasi. Kalau sudah bisa makan sendiri nanti langsung dilepasliarkan," jelasnya.

Untuk diketahui, kucing kecil Asia dengan sebaran distribusi luas ini sejak 2002 terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh IUCN. Namun kucing ini terancam kehilangan habitat dan perburuan liar.

Kucing yang memiliki 12 sub spesies ini juga tercatat sebagai Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and flora (CITES) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar yang artinya spesies tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi